Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Dugaan Tipikor PT Kodja Bahari, Kejati Kalsel Tetapkan 4 Tersangka

Avatar
23375
×

Dugaan Tipikor PT Kodja Bahari, Kejati Kalsel Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwi Prihartono SH MH saat wawancara dengan awak media, Kamis, 22 Juli 2021. (foto: leon)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwi Prihartono SH MH saat wawancara dengan awak media, Kamis, 22 Juli 2021. (foto: leon)

Lama tak terdengar perkembangan penyidikannya, sekarang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan doking kapal PT Kodja Bahari Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Keterangan ini langsung disampaikan Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji usai menghadiri puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 secara virtual, di Kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Banjarmasin, Kamis (22/7/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi menyangkut PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. “Kasus PT Kodja sudah ada tersangka empat orang,” sebut Rudi Prabowo Aji.

Melengkapi keterangan Kajati, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono membeberkan,  4 tersangka itu adalah 2  berasal dari unsur pelaksana pekerjaan dan 2 lainnya dari unsur pemilik pekerjaan pembuatan  Doking Perkapalan PT Kodja Bahari.

“Dari unsur pelaksana pekerjaan, tersangkanya berinisial MS dan L sedangkan dari unsur pemilik pekerjaan berinisial AP dan S. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka di pekan kemarin,” bebernya.

Lanjut Dwi menjelaskan, dugaan korupsi yang dimaksud terkait penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

“Di mana pekerjaan pembuatan dok tersebut merupakan pekerjaan di Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp18 miliar,” terangnya.

Adapun untuk jumlah kerugian negara, dikatakan, penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih menghitung berapa besar potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. “Masih dihitung bersama BPKP,” katanya.

Meski sudah ada tersangka, namun penyidik sementara belum melakukan penahanan terhadap 4 orang itu. Pasalnya, penyidik saat ini melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka juga saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, penyidikan terhadap PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) Banjarmasin, dikarenakan ada dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah pada pelaksanaan pembangunan proyek graving dock di perusahan BUMN yang beralamat di Jalan PM. Noor Kelurahan Pelabuhan Banjarmasin Ini.

Penyidikan Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Kodja Bahari Banjarmasin, terus berlanjut. Selain memeriksa sejumlah saksi-saksi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan pendalaman guna menemukan kesesuaian terhadap alat bukti.

“Sampai hari ini penyidikan Kasus PT Kodja masih terus berlanjut,” ujar Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) melalui Kasie Penkum Kejati Kalsel, Mahfujat SH MH, Kamis lalu (25/3/2021).

Penyidik juga terus berupaya menggali bukti-bukti, baik melalui saksi-saksi maupun sumber-sumber yang dibutuhkan dalam upaya menguak dugaan korupsi di tubuh BUMN ini.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh