Kajati Kalsel Ungkap Dugaan Korupsi Dana Nasabah Kantor Pos Kotabaru

Kajari Kalsel Rudi Prabowo Aji SH MH didamlingi para asisten menggelar press release tetkait beberapa kasus yang sudah ditangani.(foto: leon)
Kajari Kalsel Rudi Prabowo Aji SH MH didamlingi para asisten menggelar press release tetkait beberapa kasus yang sudah ditangani.(foto: leon)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rudi Prabowo Aji mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Kantor Pos di Kotabaru, Kalimantan Selatan, saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Kamis (22/7/2021).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam keterangannya didampingi para asisten, mantan orang nomor satu di Kejati Banten Jawa Barat ini menerangkan, kasus dugaan korupsi Kantor Pos Kotabaru ini mulai terkuak tahun 2017 – 2018 silam.

“Ada 2 perkara dugaan korupsi Kantor Pos di Kotabaru, yakni ada 2 tempat dan 2 pelaku juga,” ungkapnya.

Dia menjelaskan inti perkara tersebut  lanjut kata Rudi, ada nasabah yang menabung di Kantor Pos. Semestinya uang tersebut dibukukan, namun oleh oknum pegawai Kantor Pos itu, uang nasabah ini digunakan pribadi.

“Uang itu ternyata diambil sendiri dan digunakan sendiri oleh oknum Kantor Pos itu. Untuk nilai uang milik nasabah yang digunakan berjumlah sekitar Rp3 miliar lebih,” bebernya sembari mengatakan kasus ini dalam penyidikan umum belum menetapkan tersangka.

“Kasus ini mau kita kembangkan beberapa perkara menjadi beberapa terdakwa,”  tandasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pengelapan uang senilai Rp1,8 miliar milik nasabah Pos Indonesia di Kantor Pos Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru yang diduga disalahgunakan oleh mantan Kepala Cabang Pos Pantai, hingga kini belum ada kejelasan, kapan akan dikembalikan.

Kepala Kantor Pos Induk di Batulicin, Agus Herman saat ditemui di ruang kerjanya mengaku, jika uang nasabah di Kantor Pos Kecamatan Kelumpang Selatan kini sudah diteruskan ke tingkat regional yang berpusat di Banjarbaru.

“Semua berkas sudah lengkap dan sudah diserahkan ke regional per tanggal 21 Februari 2021 lalu,” ujarnya beberapa bulan lalu.

Diakuinya  ada sebanyak 41 nasabah di Kelumpang Selatan dengan nominal sebesar Rp1,8 miliar, dan semuanya sudah melengkapi berkas dan sudah diserahkan ke pimpinan, yakni pihak regional yang menangani kasus ini.

Ia menyebut  jumlah uang nasabah yang diduga disalahkangunakan oleh mantan Kepala Pos Cabang Kelumpang Selatan atas nama Didi Anshari sangat banyak, sehingga merugikan PT Pos Indonesia, hingga mencapai Rp3 miliar.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *