Kejaksaan Negeri Banjarbaru kini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan Komputer Tablet (iPAD) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. Dua tersangka tersebut berinisial AY dan AS.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penetapan dilakukan pada 8 November 2021 kemarin, dengan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan.
“Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan dan didukung dari hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, tim pun sepakat menetapkan AY dan AS sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi, sebagai penyedia,” paparnya.
Penetapan ini juga sudah dilakukan secara tertulis dan dimasukkan dalam administrasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
“Ini bentuk profesionalitas dan integritas tim penyidik Pidsus Kejari Banjarbaru. Serta sekaligus menjawab keraguan dari pihak tertentu,” katanya.
Pihaknya kemudian akan mempercepat proses penyidikan perkara itu, kemudian akan menyerahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) P-16.
Diketahui, dugaan kasus korupsi pengadaan iPAD di Sekretariat Dewan DPRD Banjarbaru, menghabiskan anggaran APBD 2020 kurang lebih Rp 600 juta.
Dugaan kasus korupsi pengadaan iPAD tersebut bersumber dari anggaran APBD tahun 2020. Pihak kejaksaan juga sudah melakukan penyitaan terkait barang bukti dokumen maupun barang berupa iPAD sebanyak 30 unit.(maf/sir)