Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan uji publik terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. Uji publik dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif.
KOTABARU, koranbanjar.net – Dalam uji publik raperda, Muhammad Arif menyebutkan tiga raperda merupakan inisiatif DPRD Kotabaru tahun 2021 yaitu, tentang fasilitas pesantren, kemudian raperda tentang bantuan dana, serta beasiswa pendidikan dan raperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
“Kami mengucapkan terimaksih kepada seluruh peserta uji publik/ konsultasi publik terhadap raperda inisiatif DPRD Kotabaru yang kami selenggarakan, dan pemuda LSM, pengasuh pesantren, dewan guru serta pihak perusahaan,” kata dia, Rabu, (9/6/2021).
Arif menambahkan, dengan kehadiran berbagai unsur pemangku kebijkan yang ada di Kotabaru telah membuktikan raperda inisiatif DPRD mendapatkan dukungan masyarakat Kotabaru. Ia pun berharap bisa mendapat masukan dan kontribusi serta perbaikan dari peserta forum.
“Dalam keberadaan peraturan daerah Kotabaru tentang fasilitas pesantren dan beasiswa santri untuk melengkapi regulasi daerah, khususnya terkait dengan urusan pemerintah di bidang pendidikan yaitu peraturan daerah Kabupaten Kotabaru No 11 tahun 2019,” terangnya
Adapun dasar hukum kewenangan daerah, sambungnya, dalam keikutsertaan, menumbuhkembangkan kehidupan beragama selaras dengan penjelasan pasal 10 ayat (1) huruf F, Undang-Undang No 23 tahun 2014. Dan raperda inisiatif yang kedua tentang bantuan dana dan beasiswa pendidikan. Penyelenggara bantuan dana dan beasiswa pendidikan yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan.
“Dan ketiga adalah raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, bahwa tanggung jawab dan lingkungan perusahaan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru belum dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di daerah, ” pungkasnya.(cah/sir)