Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
ReligiTransportasi

Dimintai Polda Klarifikasi, Anang Rosady Tak Bergeming

Avatar
330
×

Dimintai Polda Klarifikasi, Anang Rosady Tak Bergeming

Sebarkan artikel ini

Dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas ucapan dugaan ujaran kebencian terhadap pemerintah, mantan anggota DPRD Kalsel, Anang Rosady Adenansi tak menampik pemanggilan itu bahkan dengan tegas mengatakan tak akan menarik apa yang sudah diucapkannya.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Pernyataan itu Ia sampaikan kepada sejumlah wartawan usai memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jalan Ahmad Yani KM 4 Banjarmasin, Sabtu(11/12/2020).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Hari ini saya sebagai warga negara yang baik taat hukum memenuhi undangan klarifikasi atas ucapan di video yang tersebar di Facebook saya, ini sebagai bukti saya bertanggungjawab dan apa yang sudah saya ucapkan tidak akan saya tarik,” tegas Anang didampingi pengacaranya, Aspihani SH.

Lanjutnya, apa yang ia utarakan merupakan suara hati nurani, namun dengan niat dan tujuan demi perbaikan bangsa indonesia ini.

Jikalau ada pretensi lain dari aparat melihat isi konten dalam video tersebut, kata Anang itu dapat diketahui saat pemeriksaan, penyelidikan atau penyidikan.

Namun ternyata, Ditreskrimsus Polda Kalsel menunda pemeriksaan terhadap Anang disebabkan ada agenda lain lebih berat dan urgent.

Akan tetapi, tambah Anang, dirinya yang mengaku bersama 53 pengacara gabungan termasuk pengacara dari pusat Jakarta, siap memback up permasalahan hukum yang dihadapinya.

“Saya berterima kasih Polri cepat memanggil, jadi pernyataan saya ini cepat clear, cepat selesai. Saya tidak biasa main belakang, saya biasa main depan,” tandasnya.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini rencananya dipanggil pukul 14.00 Wita. Panggilan ini buntut dari postingan video di akun facebooknya.

Anang dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait video berdurasi 5:02 menit yang di-posting pada 9 Desember kemarin.

Dimana video tersebut berisi kecaman terhadap pemerintah dan aparat kepolisian atas penembakan 6 pengikut Habib Rizieq Shihab(HRS) di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember lalu.

Dalam video tersebut, Anang meminta
Presiden RI Joko Widodo mundur dari jabatan. Serta mendesak Komnas HAM mengusut tuntas kasus penembakan itu.

“Kepada semua pihak yang mendengar video saya silakan bagikan. Saya bertanggung jawab baik terhadap undang-undang ITE atau terhadap perkataan saya,” ujar Anang dalam video itu.

Anang dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait video berdurasi 5:02 menit yang di-posting pada 9 Desember 2020. (yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh