Pasangan Calon (Paslon) Independen atau perseorangan, Burhanudin – Bahruddin (BHD), dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual untuk syarat dukungan maju di pilkada Kotabaru 2020 nanti.
KOTABARU, koranbanjar.net- Hal tersebut dinyatakan setelah Komisi Pemilahan Umum Daerah (KPUD) Kotabaru menyatakan jumlah KTP dukungan paslon tersebut memenuhi syarat.
Dalam hal ini, Ketua KPUD Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, berkas dukungan pasangan BHD setelah melalui perbaikan melampaui batas dukungan suara yang ditentukan oleh KPU Kotabaru.
“Untuk dukungan calon perseorangan, Burhanudin-Bahrudin (BHD) itu sudah memperoleh suara 28.846, dengan Minimalnya 22.314,” kata Zainal, Jumat (21/8/2020)
Lanjut Zainal, pasangan BHD dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepada Daerah di Kabupaten Kotabaru melalui jalur perseorangan, pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 mendatang.
Sementara untuk pasangan paslon lainnya Yandi Kamitono dengan Agussaputra Wiranto, sebelumnya dinyatakan gagal, karena tidak menyerahkan berkas saat penyerahan perbaikan tanggal pada tanggal 27 Juli yang lalu.
“Karena pasangan Yandi tidak menyerahkan berkas sama sekali, jadi tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” pungkasnya. (cah/maf)