Anggota DPRD Kotabaru menyurati Bupati Kotabaru, Sayed Jafar ihwal Tenaga Non Pegawai (TNP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru yang menerima SK pemberhentian sampai Agustus dan September tahun 2021.
KOTABARU, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan langsung Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis. Sebab, di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini sulit mencari pekerjaan.
“Jadi, surat itu ditujukan berdasarkan kesepakatan semua fraksi di DPRD. Bupati Kotabaru akhirnya menyetujui penundaan pemberhentian TNP,” katanya, Kamis (2/9/2021).
Kata dia, TNP yang memang tidak bisa dipertimbangkan, ia tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu persoalan teknis dan menjadi kewenangan pihak BKPSDM.
Syairi menambahkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sampai Desember untuk pegawai mulai dari honorer sampai TNP.
“Nanti tahun 2022 kita akan lihat lagi formasinya bagaimana. Pastinya, tahun 2021 ini diperpanjang dulu semuanya (TNP) sampai Desember,” pungkasnya. (cah/ykw)