Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kotabaru

Dewan Surati Bupati Kotabaru Ihwal Pemberhentian TNP di Pemkab Kotabaru

Avatar
585
×

Dewan Surati Bupati Kotabaru Ihwal Pemberhentian TNP di Pemkab Kotabaru

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis. (Sumber foto: Istimewa)

Anggota DPRD Kotabaru menyurati Bupati Kotabaru, Sayed Jafar ihwal Tenaga Non Pegawai (TNP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru yang menerima SK pemberhentian sampai Agustus dan September tahun 2021.

KOTABARU, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan langsung Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis. Sebab, di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini sulit mencari pekerjaan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Jadi, surat itu ditujukan berdasarkan kesepakatan semua fraksi di DPRD. Bupati Kotabaru akhirnya menyetujui penundaan pemberhentian TNP,” katanya, Kamis (2/9/2021).

Kata dia, TNP yang memang tidak bisa dipertimbangkan, ia tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu persoalan teknis dan menjadi kewenangan pihak BKPSDM.

Syairi menambahkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sampai Desember untuk pegawai mulai dari honorer sampai TNP.

“Nanti tahun 2022 kita akan lihat lagi formasinya bagaimana. Pastinya, tahun 2021 ini diperpanjang dulu semuanya (TNP) sampai Desember,” pungkasnya. (cah/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh