Terkait dengan penangkapan terduga teroris, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri turut menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata api beragam jenis dan ratusan butir peluru saat melakukan penangkapan.
JATENG, koranbanjar.net – Terkait operasi tersebut, polisi menangkap empat orang di sejumlah tempat berbeda di Jawa Tengah, Senin (14/2/2022) kemarin. Para terduga teroris itu yakni, RAB, AJ, N, dan M kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Polri dalam hal ini Densus 88 AT, melakukan penegakan hukum terhadap 4 orang anggota kelompok JI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (15/2/2022).
Dia mengatakan, jika penangkapan terhadap tersangka RAB, AJ, dan N merupakan hasil pengembangan anggota JI yang dikenal dengan Sasana.
“Pengungkapan kantong pembentukan dan pengembangan anggota JI yang dikenal dengan Sasana, pengungkapan tersebut membuahkan hasil penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka,” kata Ramadhan.
Sementara, dalam penangkapan terhadap M, tim Densus 88 Antiteror juga menyita sejumlah barang bukti senpi dan peluru. M ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus usai meringkus tersangka berinisial S pada Agustus 2021 lalu.
“Di mana pada saat penegakan hukum saat itu, kami dapati barang bukti berupa senjata api jenis M16, 2 pucuk jenis FN dan 1 pucuk jenis revolver rakitan serta lebih dari 100 butir amunisi,” kata Ramadhan.(koranbanjar.net)
Sumber : Suara.com