Dana PSU Pilkada Kalsel Tak Tersedia, Dewan Berfikir Keras Alokasikan Anggaran

Dana Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2021 di Provinsi Kalsel tidak tersedia. Hal itu membuat anggota DPRD Kalsel harus berpikir keras mengalokasian anggaran untuk kebutuhan itu.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan harus menguras otak dan tenaga untuk melakukan pembahasan anggaran guna mendukung penyelenggaraan PSU.

Dikatakan Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syarippudin, sebelum berembuk soal anggaran, terlebih dulu harus diketahui besaran alokasi anggaran PSU yang disebutkan pihak KPU Provinsi, di mana nanti melaporkan penghitungan jumlah dananya.

“DPRD Kalsel akan membahas anggaran pelaksanaan PSU Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, tapi masih menunggu penyelenggara,” ujarnya kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (23/3/2021).

Maka itu, lanjutnya, DPRD meminta pihak penyelenggara PSU agar secepatnya menyampaikan perencanaan anggaran.

Namun demikian, meski tak ada anggaran khusus untuk PSU, pemerintah daerah wajib melaksanakan PSU ini, karena sesuai amar putusan MK.

“Sehingga untuk anggarannya kemungkinan dilakukan refocusing terhadap APBD 2021,” ucapnya.

Sebagaimana amar putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel diperintahkan melaksanakan PSU di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Kemudian di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Martapura, Astambul, Mataraman, Sambung Makmur dan Aluh-Aluh serta Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Adapun, waktu pelaksanan PSU untuk paslon 01(Sahbirin Noor-Muhidin) dan Paslon 02 (Denny Indrayana-Difriadi) paling lama 60 hari setelah amar putusan sengketa pilkada diketok MK pada Jumat 19 Maret 2021 pakan silam.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *