Bongkar Rumah dan Jual Perabotan Punya Mantan Atasan, Pria Banjarmasin Ini Diamankan Polisi

Rumah yang dibongkar, kemudian perabotnya dijual di Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin Kalsel. (foto: yanda)
Rumah yang dibongkar, kemudian perabotnya dijual di Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin Kalsel. (foto: yanda)

Karena membongkar rumah beserta menjual perabotan milik mantan atasan, pria bernama Herman Effendi (39), warga Jalan Berlitung Darat, Gang Inayah RT 38 No 01 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diamankan pihak Polsek Banjarmasin Barat.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Bangunan rumah milik H.Afthuddin (51) itu beralamat di Jalan Jafri Zam Zam, Komplek Grawiratama RT 39 RW 03, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Herman Effendi (39) dilaporkan mantan atasannya H Afthuddin (51) dengan tuduhan membongkar serta menjual perabotan seisi rumah.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah, H Aftahuddin melaporkan Herman Effendi sebagai tersangka ke Polsek Banjarmasin Barat pada 19 Mei 2021 lalu, dengan tuduhan rumahnya beserta perabotan hilang dijual.

Rumah tersebut selama ini difungsikan H Aftahuddin untuk menyimpan barang-barang usaha. Sementara Herman mengaku, dia membeli rumah tersebut dari salah seorang pemilik pertama yang mengakui sebagai pemiliki kepada Ketua RT setempat.

Saat Herman membongkar dan mengambil isi rumah itu, tidak ada yang curiga karena Herman sudah pernah lapor kepada Ketua RT setempat, bahwa rumah tersebut sudah dibelinya.

Herman melakukan pembongkaran rumah mulai 17 Maret 2021 sampai 18 Mei 2021. Sementara barang-barang milik H Aftahuddin di rumah tersebut ditawarkan Herman ke beberapa kenalannya.

H Aftahuddin memang sangat jarang menjenguk rumah tersebut, begitu H Aftahuddin ke rumah yang sudah tidak ada bangunan itu, H Aftahuddin mencari tahu ke beberapa warga. Warga mengatakan, bahwa yang membawa barang di rumah tersebut sebelum dihancurkan Herman.

Pengakuan H Aftahuddin melalui Iptu Yadi, rumah tersebut digunakan untuk menyimpan perabotan atau perlengkapan rias pengantin.

H Afahuddin merasa dirugikan Herman senilai ± Rp 350.000.000, dan pengakuan Herman dia menjual lantaran terdesak ekonomi.

Herman mengaku, dia terlilit hutang sehingga SIM (Surat Izin Mengemudi) ditahan H Aftahuddin. Lalu Herman dipecat, dan tidak memiliki pekerjaan lagi sedangkan dia harus memenuhi kebutuhan ekonomi. Herman pernah bekerja di tempat H Aftahuddin sekitar 9 bulan.

Atas perbuatan itu, Herman menjalani proses secara hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.(myr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *