Polisi Kotabaru Tangkap Komplotan 7 Pencuri Besi PLTU Sigam

Para pelaku pencurian potongan besi milik PLTU Desa Sigam (Sumber Foto: Kasatreskrim Polres Kotabaru/koranbanjar.net)
Para pelaku pencurian potongan besi milik PLTU Desa Sigam (Sumber Foto: Kasatreskrim Polres Kotabaru/koranbanjar.net)

Unit Reskrim Polres Kotabaru berhasil meringkus 7 pelaku tindak pidana pencurian besi milik PLTU Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

KOTABARU, koranbanjar.net- Kasus pencurian besi milik PLTU Sigam dilakukan Unit Buser Polres Kotabaru, dipimpin KBO SatReskrim Polres Kotabaru, dan Polsek Pulau Laut Utara, pada Minggu (30/5/2021), pukul 22.00 WITA

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil membenarkan penangkapan pelaku pencurian besi milik PLTU Desa Sigam tersebut.

“Benar, para tersangka telah berhasil diamankan, di depan SPBU desa Tirawan beserta 1 unit mobil pikap yang berisikan potongan besi diambil dari lokasi PLTU Sigam,” kata Jalil, Selasa (1/6/2021).

Sambung Jalil, pelaku diketahui ada 7 laki-laki yang masing-masing berinisial ZN (39), SD (38), IR (40), HS (43), HN (26), AZ (27) serta SN (38). Komplotan pencuri diamankan beserta barang bukti berupa tumpukan potongan besi.

“Kejadian tersebut berhasil diungkap atas informasi masyarakat yang mengatakan di lokasi PLTU desa Sigam diduga terjadi pencurian besi milik PLTU dengan menggunakan 1 unit mobil pikap,” terangnya.

Potong besi milik PLTU Sigam di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. (foto: Satreskrim Polres Kotabaru/icah)
Potong besi milik PLTU Sigam di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. (foto: Satreskrim Polres Kotabaru/icah)

Kemudian, sambung Jalil, atas informasi itu, anggota langsung melakukan pengecekan dan di mobil pikap tersebut didapati potongan besi, dan atas pengakuan tersangka, benar bahwa potongan besi itu diambil dari lokasi PLTU Desa Sigam.

“Sesuai pengakuan para tersangka, pengangkutan potongan besi di lokasi PLTU desa Sigam sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya telah terjual belasan besi di Banjarmasin sebanyak 4 ton dengan harga Rp19 juta,” ungkap Akp Abdul Jalil.

Adapun total kerugian itu diperkirakan mencapai ratusan juta, barang yang dicuri merupakan aset dari PT.PLN Pusat yang dibangun dengan anggaran APBN.

“Kini para pelaku diamankan di Mako Polres Kotabaru, beserta barang bukti 1 Unit mobil pikap merek Isuzu. Dan para tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,”pungkasnya.(cah/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *