Besok, tepatnya 28 April 2021 penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin Tahun 2020 dilaksanakan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Menanggapi momen tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, HM Lutfi Saifuddin mengingatkan agar masing-masing pasangan calon bisa menahan diri jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Apapun hasilnya dan siapapun yang terpilih adalah untuk masa depan Kota Banjarmasin akan datang,” ucapnya kepada media di Banjarmasin, Selasa (27/4/2021).
Dia menambahkan, PSU memang harus segera dilaksanakan, apabila berlarut – larut justru akan menghambat jalannya program pemerintah kota, dan tidak bisa direalisasikan.
“Sebab siapapun terpilih, tidak bisa serta merta menjalankan program,” tandasnya.
Dari pantauan koranbanjar.net hari ini, terlihat aparat keamanan gabungan, baik dari Polri maupun TNI patroli di setiap TPS di 3 kelurahan di Banjarmasin.
Tiga kantor lurah menjadi salah satu tempat pelaksanaan PSU, selain halaman rumah warga. Tenda – tenda sudah terpasang, namun kotak suara PSU yang masih belum terlihat.
Diketahui ada tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan bakal melaksanakan PSU, yaitu Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
Sedangkan untuk jumlah total suara yang diperebutkan empat pasangan calon mencapai 29.056 total suara dengan 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan.
Penyelenggaraan PSU sendiri memang menjadi sejarah baru bagi Pilkada di Kota Banjarmasin. PSU terjadi dikarenakan adanya gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir Lc.
Gugatan terkait adanya hasil perolehan suara tertinggi yang diraih Paslon Ibnu Sina – Ariffin Noor pada Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020.
Untuk diketahui juga berdasarkan hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Paslon Ibnu Sina – Ariffin Noor meraih suara sebanyak 90.980 suara. Lalu disusul diperingkat kedua Paslon Hj Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir Lc dengan perolehan sebesar 74.154 suara.
Kemudian Paslon Haris Makkie dan Ilham Noor sebanyak 36.238 suara. Terakhir ada Paslon Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy sebanyak 31.334 suara.
Tidak terima dengan hasil ini karena merasa menduga ada kecurangan dalam prosesnya, Paslon Hj Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir Lc pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walau selisih perolehan suaranya mencapai 7,23 persen.
Paslon yang dikenal dengan sebutan AnandaMu ini tetap ngotot mengajukan gugatannya ke MK dengan menggandeng pengacara ternama Bambang Widjojanto.
Dengan bukti-bukti kecurangan yang dituduhkan Paslon AnandaMu kepada petahana dan penyelenggara pemilu, MK pun akhirnya membatalkan suara yang diperoleh di seluruh TPS yang berada di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan itu.
Secara otomatis Paslon Ibnu Sina dan Ariffin Noor pun tidak jadi ditetapkan oleh KPU sebagai peroleh suara terbanyak sekaligus pemenang dalam Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020.
MK juga memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk melaksanakan PSU di tiga kelurahan tersebut, serta mengangkat ketua dan anggota baru baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).(yon/sir)