Barang bukti dari semua kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum, dimusnahkan di halaman Kejari Banjarbaru, Selasa (27/12/2022).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Total, barang bukti dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu seberat 255.22 gram, sebagian sudah dimusnahkan di Polres Banjarbaru. Lalu, juga ada 102.99 gram ganja dan 10 butir obat yang mengandung Karisoprodol.
Untuk semua jenis barang bukti narkoba itu, dimusnahkan dengan cara diblender.
“Kemudian, juga ada 1.197 botol miras yang dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan stum,” ucap Kajari Banjarbaru Hadiyanto melalui Kasi Intel Essandra.
Hal itu, merupakan kegiatan tahunan melaksanakan putusan pengadilan. Dirinya juga berharap, semakin lama tindak pidana di Banjarbaru semakin sedikit.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody menambahkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hasil dari beberapa kasus.
“Sebagian barang bukti sudah kita musnahkan di Polres Banjarbaru,” ujarnya. (maf/dya)