BANJARMASIN, koranbanjar.net – Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kalsel yang sudah dibuka dan dihadiri oleh undangan parpol, terpaksa terhenti bahkan ditunda pelaksanaannya lantaran disanggah dari Bawaslu Kalsel.
Komisioner Bawaslu Kalsel Nurkholis Majid menginterupsi rapat karena KPU Kalsel belum mengantongi surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pileg 2019.
Nurkholis menyarankan KPU Kalsel agar menunda penetapan agar tidak terjadi cacat hukum.
“Karena belum ada putusan hukum yang pasti, lebih baik rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih DPRD Kalsel ditunda, jadi sebaiknya kita tunggu putusan MK,” kata mantan Anggota KPU Banjar itu, Senin (22/7/2019) di Gedung KPU Kalsel.
Sementara Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengakui pihaknya belum mengantongi surat edaran dari MK.
“Jadi rapat pleno hari ini kita belum menetapkan, meskipun sebenarnya. hasilnya sudah jelas, dan sudah kita bacakan, tapi penetapannya belum kita laksanakan karena masih ada ketidak jelasan tentang PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di KPU RI,” ucap Ketua KPU Kalsel.
Sarmuji menerangkan, belum jelasnya PHPU dari KPU RI melalui MK, dimana ada nomor register 249 yang berkenaan gugatan partai Berkarya untuk DPR RI kemudian nomor register berikutnya, gugatan partai Berkarya untuk dapil Kalsel 2.
“Jadi selama ini kita tidak pernah menangani Dapil Kalsel 2, ataupun ada yang menggugat KPU Kalsel, jadi ini kami masih koordinasi dengan MK untuk menghapus kesalahan pengetikan atau human error di MK,” ujarnya.
Meskipun, lanjutnya lagi, sudah memenuhi dilaksanakan rapat pleno, KPU Kalsel tetap menunda, meskipun hasilnya yang terpilih sempat dibacakan namun kemudian diinterupsi oleh Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah, yang mengimbau agar tidak menggunakan kata ‘menetapkan’.
“Jadi kita mengingatkan KPU bahwa putusan ini harus diperhatikan pada aturan di KPU RI sebagaimana surat edaran KPU nomor 1027 di tahapan di pusat,” ujarnya.
Didalam surat yang dikeluarkan oleh MK nomor surat 1844, ada 250 perkara dan di perkara nomor register 244 dan 249 ada partai Berkarya, meskipun faktanya pada persidangan di MKI tidak ada dari partai Berkarya yang hadir. Tetapi dalam kepastian hukum sebaiknya menunggu kepastian dari KPU RI yang di sah kan oleh MK.
“Jadi, terserah KPU Kalsel, apakah akan tetap ditetapkan atau tidak, namun kami meminta agar tidak dilakukan karena belum ada putusan. Kalau memang diputuskan hari ini akan menjadi cacat formil karena tidak melihat surat edaran KPU RI 1027 poin 2 dan 3,” katanya. (ags/dra)