Seorang ayah di Kota Banjarbaru tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Bejatnya, pelaku meminta korban untuk melakukan oral seks hingga memasukkan kelaminnya (maaf) ke dubur korban.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Sang anak yang masih berstatus pelajar dan berusia 14 tahun ini, telah dicabuli ayah tirinya yakni Y sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berbeda, dari Juni 2020 hingga Maret 2021. Pelaku merupakan warga Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Dijelaskan Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor, pelaku melakukan aksinya saat istri dan anaknya sedang bersantai.
“Pelaku mengajak korban yakni anak tirinya ke kamar, lalu menyuruh korban memegang alat kelaminnya, dan meminta memasukkan ke dalam mulut korban,” jelasnya.
Tak sampai disitu, pelaku meminta korban untuk melepaskan celananya dengan maksud ingin memasukkan kelaminnya ke dubur korban.
“Karena tidak bisa, korban pun diminta oleh pelaku untuk mengoralnya saja,” ujarnya.
Perbuatan pelaku yakni Y, akhirnya ketahuan oleh istrinya atau ibu korban pada Maret 2021, lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru.
“Pelaku pun berhasil ditangkap pada Senin 8 November tadi, saat berada di rumah sakit,” katanya.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 22 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganto UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (maf/dya)