Bawaslu: Permintaan Rekomendasi Hitung Ulang Tabunganen Tak Kuat Hukum

MARABAHAN, KORANBANJAR.NET – Hingga Senin (29/4/2019) kemarin, Bawaslu Batola tak mengeluarkan rekomendasi penghitungan surat suara ulang sesuai permintaan KPUD Batola.

Rekomendasi penghitungan suara ulang yang diminta KPUD Batola kepada Bawaslu Batola itu untuk menyikapi adanya dua versi pleno hasil pemungutan suara di Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Dalam wawancaranya kepada wartawan, Ketua Bawaslu Batola Rahmatullah Amin menegaskan rekomendasi penghitungan ulang surat suara untuk Kecamatan Tabunganen sesuai permintaan KPUD Batola tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Alasan lain, diungkapkan pria yang akrab disapa Amin itu, karena hingga kini tak ada pihak parpol terkait maupun peserta pemilu lainnya yang melapor resmi ke pihak Bawaslu Batola perihal dua hasil rapat pleno di Kecamatan Tabunganen itu.

Logistik yang kini telah bergeser ke kabupaten juga menjadi pertimbangan Amin untuk merekomendasikan penghitungan ulang.

“Jadi saat ini untuk permintaan rekomendasi tersebut kami tidak bisa mengeluarkannya karena kami masih memerlukan pengkajian dan penelaahan lebih dalam boleh tidaknya penghitungan surat suara ulang di Tabunganen itu,” ujarnya.

Amin menyatakan Bawaslu Batola justru ingin meminta ketegasan dengan menanyakan langsung ke KPUD Batola untuk bisa memastikan hasil perolehan suara mana yang akan dipakai PPK Tabunganen.

“Kami akan memastikan apakah hasil suara pleno pertama atau hasil suara pleno kedua yang akan dipakai dan kemudian dibacakan di rapat pleno tingkat kabupaten nanti,” katanya.

Dalam waktu dekat, lanjut Amin, Bawaslu Batola akan memanggil Panwascam Tabunganen untuk mengetahui secara pasti kronologis kenapa sampai terjadi dua kali pleno di Kecamatan Tabunganen.

“Karena kedua hasil pleno itu secara legalitas sah. Hasil keduanya sudah diberi stempel dan tanda tangan. Makanya kita harus tahu kejelasaannya yang mana yang akan dipakai di antara dua pleno itu,” terangnya.

Sebelumnya, akibat dari dua kali pleno di tingkat PPK Tabunganen itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) salah satu partai di Batola merasa keberatan.

Mereka mengaanggap hasil perolehan suara yang terhitung di pleno pertama tingkat PPK Tabunganen yang kemudian di revisi dalam pleno kedua itu merugikan salah satu caleg DPRD Batola Dapil III mereka.

Mereka menilai hasil pleno kedua dilaksanakan secara sepihak yang hasilnya kemudian mengurangi perolehan suara caleg mereka yang bersangkutan.

Sesuai agenda Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Batola, hasil pemungutan suara Kecamatan Tabunganen akan dibacakan besok, Kamis (2/5/2019), di Gedung Serba Guna, Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Perkantoran Marabahan. (dny)