Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Bawaslu Kabupaten Banjar Warning ASN Jaga Netralitas

Avatar
296
×

Bawaslu Kabupaten Banjar Warning ASN Jaga Netralitas

Sebarkan artikel ini

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah, warning alias mengingatkan ASN di Kabupaten Banjar untuk jaga netralitas. Hal ini disebutkannya dalam kesempatan menjadi narasumber talkshow di Radio Suara Banjar, Jumat (23/10/2020) pagi.

BANJAR,koranbanjar.net – Mengangkat tema ”Pengawasan di Masa Pandemi Covid -19 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2020,″ Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah menekankan pentingnya netralitas ASN dalam tahapan Pilkada 2020.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Netralitas disini maksudnya bukanlah tidak ada pilihan, yang dimaksud adalah ASN dilarang aktif dalam politik praktis kampanye paslon tertentu,” pesan dia.

Apalagi memanfaatkan jabatan, situasi tertentu atau ikut memfasilitasi paslon peserta Pilkada 2020.

Fajeri mengakui masih ada ketidaktahuan dari ASN sendiri akan hal tadi, padahal sanksi jika melalaikan dapat menjerat mereka, dari penindakan disiplioner oleh Komisi ASN bahkan hingga proses hukum.

“Ini menjadi perhatian kita bersama, apalagi semisal pada saat ini kita berada di bulan Rabiul Awal akan banyak kegiatan Maulid,” sambungnya.

jangan sampai ini dimanfaatkan paslon dengan menyusupinya menjadi agenda kampanye.

Jika ditemukan masyarakat dapat melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Banjar, jangan takut akan kerahasian indentitas pelapor, apalagi nantinya permasalahan ini dipandang mengandung unsur pidana.

“Kami dari Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melindungi data diri pelapor,” jelasnya.

Talkshow yang dipandu Pepen, Fajeri juga menjelaskan bahwa  pelaksanaan Kampanye dan Pilkada nanti, semuanya harus sesuai dengan standar prokes Covid -19.

jika pada pelaksanaan kampanye ada paslon yang tidak mengindahkan imbauan ini, maka kami dari Bawaslu akan memberikan teguran tertulis kepada paslon tersebut” tambahnya.

Fajeri Tamzidillah juga memberikan imbauan khusus kepada seluruh Ketua RT, agar dapat menjalankan tugas dengan baik dimasa kampanye ini, dengan tidak mengajak atau mendukung secara terbuka kepada paslon tertentu.

Intinya Ketua RT pun diminta netralitasnya dalam tahapan Pilkada 2020, namun tetap bisa menyalurkan aspirasi suaranya pada Pilkada 2020 tanggal 9 Desember mendatang.

Bagaimana dengan kasus Camat Aluh-Aluh? Disinggung adanya kasus beberapa waktu lalu, Camat Aluh-Aluh yang dilaporkan ke Bawaslu, Fajeri menjelaskan saat ini bersangkutan sedang menjalani tahapan pemeriksaan,

Dalam hal ini Bawaslu hanya pada tahapan administrasi saja, jika ditemukan unsur terkait hukum nantinya akan diserahkan kepada penyidik hukum Kepolisian untuk penindakan selanjutnya. (kominfobanjar/dya)

 

 

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh