Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kotabaru

Bawaslu Belum Memiliki Kantor Sendiri, Wakil Ketua DPRD Kotabaru: Kami Juga Agak Menggelitik

Avatar
477
×

Bawaslu Belum Memiliki Kantor Sendiri, Wakil Ketua DPRD Kotabaru: Kami Juga Agak Menggelitik

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif Fadillah (Sumber Foto: Google Foto)

Bertahun tahun lamanya Bawaslu Kotabaru berpindah-berpindah tempat, hal itu dikarena belum memiliki kantor sendiri. Bahkan sekitar tiga tahun belakangan ini Bawaslu menempati bangunan lama Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru.

KOTABARU, koranbanjar.net – Kantor tersebut berada di Jalan Jamrud, Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utara, yang belum lama ini, persoalan tersebut mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kotabaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam hal ini, Wakil DPRD Kotabaru M Arif, mengaku kondisi tersebut menggelitik hatinya.Sebab kata dia, Bawaslu selaku penyelenggara pemilu masih belum memiliki kantor yang representatif.

“Kami juga agak tergelitik, ini pindah dari gang ke gang, dari lorong ke lorong,” ujarnya, saat di konfirmasi, Minggu (24/7/2022).

Sambungnya, saat menghadiri acara serah terima pinjam pakai Kantor PN Kotabaru kepada Bawaslu Kotabaru beberapa waktu lalu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekdakab Kotabaru bagaimana ke depan Bawaslu Kotabaru memiliki kantor.

Menurut Arif politisi PPP ini, gedung PN Kotabaru yang dipinjamkan oleh Bawaslu sangat representatif untuk Bawaslu Kotabaru

“Seperti apa regulasinya, nanti akan kami diskusikan dengan Sekda, dan apa yang diharapkan Bawaslu dapat terwujud,” katanya.

Arif juga mengapresiasi Ketua PN Kotabaru yang telah meminjam pakaikan gedung PN dalam rangka melancarkan pesta demokrasi di Kotabaru tahun 2024.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh