Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Barito Kuala

Barito Kuala Raih Penghargaan KLA 2023 Tingkat Madya

Avatar
191
×

Barito Kuala Raih Penghargaan KLA 2023 Tingkat Madya

Sebarkan artikel ini
Penghargaan KLA untuk Pemkab Batola oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (Sumber Foto : Diskominfo Batola)

Sebuah prestasi lagi, Kabupaten Batola kembali meraih penghargaan kota layak anak (KLA) 2023. Naik tingkat menjadi Madya.

BATOLA, koranbanjar.net – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menganugerahi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2023 kepada 360 (tiga ratus enam puluh) Kabupaten/Kota. Terdiri dari 19 (sembilan belas) kategori Utama, 76 (tujuh puluh enam) kategori Nindya, 130 (seratus tiga puluh) kategori Madya, dan 135 (seratus tiga puluh lima) kategori Pratama.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penghargaan Provinsi Layak Anak (PROVILA) turut diberikan kepada 14 (empat belas) Provinsi.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah melaksanakan evaluasi KLA yang dilakukan melalui mekanisme evaluasi mandiri Februari sampai Maret 2023, verifikasi administrasi sampai ke tahap pembuktian melalui verifikasi hybrid dan verifikasi lapangan Juni 2023.

Evaluasi KLA oleh Kemen PPPA dilakukan dengan melibatkan Kementerian lembaga terkait, pakar anak, perguruan tinggi dan mendengarkan suara anak atau aspirasi anak terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di wilayahnya.

Malam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak di Semarang, Jumat (22/7/2023) Barito Kuala meraih predikat Madya naik dari tahun sebelumnya yaitu Pratama yang telah didapat 2 tahun berturut-turut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan bentuk apresiasi atas segala komitmen dan keseriusan para Gubernur, Bupati, Walikota, dan jajarannya yang serius berupaya menghadirkan wilayahnya yang aman bagi anak.

“Amanat konstitusi pun mewajibkan negara untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui peraturan perundangan lainnya,” ujarnya.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh