BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Hal ini dipertanyakan oleh seseorang yang bernama Basuki ,pada waktu acara Jaksa Menyapa di RRi Pro 1 Banjarmasin Rabu lalu.
Basuki warga Banjarmasin tersebut menyampaikan ada salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari sekian banyak Caleg yang ada di Kalimantan Selatan khususnya Banjarmasin, mengobral janji dan tidak pernah ditepati.
“Pada waktu 5 tahun yang lalu ada Caleg 2014 berjanji, sampai mau habis masa jabatannya tidak pernah terpenuhi,dan malah mau nyaleg lagi tahun ini,apakah ada sanksinya atau hukumannya terhadap Caleg seperti itu karena kita punya bukti rekaman dan videonya” ungkapnya yang ditujukan kepada Kejati Kalsel selaku narasumber.
Menjawab pertanyaan tersebut, Koordinator Bidang Intel Kejati Kalsel,Haryoko A Prabowo mengatakan karena ada batasan laporan,maka kasus tahun 2014 tidak bisa diproses secara hukum.
Namun dikatakan Prabowo terhadap Caleg yang suka membual janji itu akan mendapatkan sanksi sosial dan moral.
“Ketika Caleg tersebut nyalon lagi,jangan dipilih.Buat apa milih yang hanya mengelukan janji-janji tetapi kenyataannya tidak terbukti,jangankan dipilih dilihatpun jangan.Jadi kalau memilih,pilihlah Pemimpin yang amanah,itu saran Kejaksaan”cetusnya.
Sekarang ini sudah proses pendewasaan demokrasi, masyarakat semakin tahun semakin sering menghadapi Pemilu,pikirannyapun semakin cerdas .
“Sekarang masyarakat tidak bisa lagi dibohongi dengan janji-janji kampanye, janji-janji palsu”ucapnya.
Ia berharap kepada para calon wakil rakyat,calon Kepala Daerah atau Presiden maupun Wakil Presiden untuk tidak melontarkan janji-janji kepada rakyat.
“Jangan coba-coba berjanji,intinya jangan ada dusta diantara kita”Demikian Haryoko A Prabowo.(al)