Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Awas Calo CPNS, Oknum ASN Pemprov Kalteng Diciduk Polisi

Avatar
698
×

Awas Calo CPNS, Oknum ASN Pemprov Kalteng Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN Pemprov Kalteng yang telah diamankan Polda Kalteng. (foto: borneo24/koranbanjar.net)
Oknum ASN Pemprov Kalteng yang telah diamankan Polda Kalteng. (foto: borneo24/koranbanjar.net)

Hati-hati dengan calo CPNS yang mengiming-imingi akan meloloskan seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti yang dilakukan oknum ASN dari Pemprov Kalimantan Tengah ini. Wanita berinisial Y (45), nekat malakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap korbannya berinisial JP (28), yang ingin bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.

KALTENG, koranbanjar.net – Korban penipuan, JP (28). warga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah awalnya dijanjikan akan bekerja sebagai Pegawai Honor hingga menjadi ASN.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Modusnya, oknum ASN berinisi Y meminta sejumlah uang pelicin hingga mencapai Rp68 juta, namun sayang pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada.

Usut punya usut, korban dari Oknum ASN ini dikabarkan sudah cukup banyak, namun sebagian bisa diselesaikan dengan cara pengembalian uang pelicin.

Kemudian, korban berinisial JP merasa keberatan dan melaporkan oknum ASN tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

Setelah mendapatkan bukti atas laporan tersebut, pihak kepolisian Polda Kalteng langsung menangkap pelaku.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto, melalui Ps Kanit Subdit Kamneg, AKP Ancas Arta mengatakan penipuan ini, berawal saat korban dikenalkan salah satu anggota keluarganya kepada pelaku yang dikatakan bisa meloloskan menjadi CPNS.

“Korban diimingi dapat menjadi tenaga honorer di pemerintahan dengan biaya sebesar Rp 5 juta, dan disanggupi korban. Namun tak kunjung ada panggilan,” ujarnya dikutip Borneo24 –jejaring koranbanjar.net.

Selang beberapa lama kemudian, oknum ASN yang kini ditetapkan menjadi tersangka kembali menawarkan korbannya mengikuti seleksi CPNS pada formasi 2019-2020 tanpa mengikuti ujian tes.

“Rayuan pelaku ini pun manjur hingga korban lantas percaya dan memberikan sejumlah uang mencapai total Rp 68 juta,” bebernya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku didapati jika sebelumnya memang ada sejumlah korban lain yang ditawarkan untuk menjadi tenaga honorer dengan syarat membayar biaya, Namun perkara dianggap selesai setelah pelaku mampu mengembalikan uang kepada korban.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (7/6) kemaren, selama penyidikan, tersangka bersikap kooperatif,” jelas Kanit Subdit Kamneg, AKP Ancas Arta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancamannya maksimal kurungan penjara selama 4 tahun.(sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh