BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Saat melakukan hubungan intim bersama seorang PSK (pekerja seks komersial) di Pasar Kasbah, yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Adalah Basuki Rahmat (43), ia kehilangan uang sebanyak Rp4.600.000 setelah melepaskan hasratnya dengan PSK yang mana uang tersebut Basuki letakkan di kantong jaketnya.
Bermula saat Basuki duduk di suatu warung di lantai II Pasar Kasbah, rupanya Basuki juga sudah diintai oleh dua pelaku bernama Putri Ayu Rahimah (18) dan Noor Aida (48) yang sebelumnya telah melihat uang tersebut dan Basuki tak menyadari hal tersebut.
Setelah itu, Putri pun menawarkan diri untuk kencan dengan Basuki dengan “harga” yang sudah di sepakati. Putri kemudian menghampiri Aida guna mengatur strategi untuk mengelabui korban.
Dan akhirnya korban bersama Putri masuk ke ruangan yang bersekat tirai untuk melakukan hubungan intim. Keasyikan bercinta, korban tak sadar lagi kalau Putri sengaja menendang jaket korban hingga jatuh ke luar tirai.
Aida yang sudah menunggu di luar tanpa pikir panjang langsung mengambil yang berada di saku jaket korban tersebut dan untuk menghilangkan jejak jaket tersebut dikembalikan ke tempat semula.
Selesai melepas hasratnya, Basuki yang bermaksud ingin membayar tarif kencan baru sadar bahwa uangnya telah raib.
Setelah korban pergi, Putri mengambil uang curian tersebut untuk dirinya sendiri sebesar Rp2.400.000 dan Putri memberi bonus untuk Aida sebesar Rp500.000.
Putri juga memberikan sisa uang curian tersebut kepada 5 orang temannya dengan jumlah berbeda sebagai uang tutup mulut.
Merasa kehilangan, Basuki pun melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah. Kedua perempuan tersebut dilaporkan atas dugaan mencuri uang milik Basuki saat dirinya dan pelaku sedang berhubungan Intim.
AKP Sigit Prihanto melalui Kanit Reskrim IPDA Arya Widjaya, mengatakan saat konferensi pers bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi atas tindak pencurian tersebut.
“Kedua pelaku akan kita jerat pasar 363 atau 362 tentang pencurian,” ucapnya.(dky/ana)