Komisioner KPU RI Arief Budiman titip pesan kepada KPU Kabupaten Banjar korelasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar. KPU Kalsel telah menetapkan tahapan, program dan jadwal pelaksanaan PSU pasca Putusan Mahkamah Konstitusi melalui keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 14/PL.02.6-Kpt/63/Prov/III/2021.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Ada tiga pesan yang disampaikan Komisioner KPU RI Arief Budiman yang juga menjabat Ketua Divisi SDM, Organisasi Diklat dan Litbang, ditujukan kepada tiga pihak.
Pertama kepada penyelenggara agar diperhatikan betul-betul tahapan tahapan penyelenggaraannya, kerjakan dengan baik dan pastikan semua ketentuan peraturan perundang undangannya.
Pesan kedua kepada pemilih di TPS-TPS yang dilakukan PSU, agar tetap antusias dan berkenan menggunakan hak pilihnya.
“Pilih sesuai hati nurani dan bukan karena hal-hal lain,” ucap Arief Budiman, Selasa (27/4/2021) sore di Banjarbaru.
Terakhir, pesan dengan tujuan pasangan calon, diharapkan bisa mengikuti tahapan, ikuti segala peraturan yang berlaku dan berkompetisi dengan baik .
”Tak lupa peran media dalam hal ini juga sangat penting. Dengan menginformasikan hal-hal yang berhubungan dengan sosialisasi dan tahapan menjelang PSU nantinya,” ucap Arief.
Harapan lain dari dia, semoga segala informasi tentang PSU dapat tersampaikan ke segala lapisan masyarakat secara adil dan berimbang.
Seperti diketahui berdasarkan putusan MK di Kabupaten Banjar sendiri ada 5 Kecamatan yang turut akan melakukan PSU Pilgub Kalsel 2020, antara lain Kecamatan Martapura, Mataraman, Astambul, Aluh aluh dan Kecamatan Sambung Makmur.
Maka, pelaksanaan PSU di Kabupaten Banjar pasca putusan MK akan dilaksanakan Rabu, 9 Juni 2021.
Juga dilampirkan Dalam Pelaksanaan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tidak dilakukan kampanye.
Ketua KPU Banjar Muhaimin mengatakan, pihaknya telah sosialisasi pelaksanaan PSU. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi untuk menginformasikan kepada segala lapisan masyarakat bahwa keputusan MK itu mutlak, terikat sudah final.
PSU yang dilaksanakan 9 Juni 2021 diharapkan nantinya tingkat partisipasi masyarakat untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pilihan mereka tetap tinggi.
”Diharapkan di semua wilayah 5 kecamatan yang melakukan PSU ini, masyarakatnya tetap semangat dengan betul betul memberikan hak suara mereka. KPU Banjar sebagai penyelenggara, kami yakinkan bekerja sesuai aturan berlaku,” ucapnya. (dya)