Anggota DPRD Banjar dari Fraksi Golkar, Gusti Abdurrahman (Antung Aman) dan Ismail Hasan dari Fraksi Demokrat mewacanakan, Pilkada Banjar yang mestinya dilaksanakan 23 September 2020 kemudian mengalami penundaan, dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan di DPRD Banjar. Menyusul kasus Corona (Covid-19), yang tak dapat diprediksi kapan berakhir.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Merebaknya kasus pandemi corona (Covid-19) di tanah air, termasuk di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berimbas terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak yang semula diagendakan secara nasional pada 23 September 2020.
Munculnya virus yang mematikan ini juga membuat anggota DPRD Banjar dari Fraksi Golkar melempar wacana, agar pelaksanaan Pilkada Serentak dapat dilakukan melalui mekanisme dewan. Pasalnya, jika virus corona (Covid-19) terjadi berkepanjangan, tentunya akan menimbulkan kekhawatiran dalam melaksanakan Pilkada langsung, yang bakal melibatkan kerumunan massa.
“Bayangkan saja, sholat Jumat saja ditiadakan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Corona. Jadi tidak menutup kemungkinan, Pilkada Serentak juga bisa dilakukan melalui mekanisme pemilihan di dewan,” ungkap Antung Aman.
Hal senada juga dikemukakan Angota DPRD Banjar dari Fraksi Demokrat, Ismail Hasan. Kalau Pilkada Serentak terus mengalami penundaan, banyak persoalan yang perlu dipertimbangkan Pemerintah.
“Umpama saja Pilkada dilaksanakan pada tahun 2021, lalu apakah masa jabatan Kepala Daerah yang akan datang cuma tiga tahun? Belum lagi persoalan jabatan kepala daerah yang sekarang, kan tidak mungkin masa jabatannya diperpanjang,” jelasnya.
Tidak hanya itu, tambah Ismail Hasan, persoalan lain yang turut muncul, di tengah pandemi corona, Pemerintah Daerah telah menggunakan anggaran untuk mengatasi virus corona. Kemudian, kalau pemerintah tetap melaksanakan Pilkada langsung, apakah keuangan pemerintah masih mampu. “Dana pemerintah sekarang kan juga digunakan untuk virus corona,” imbuhnya.(sir)