Ormas yang menamakan diri Aliansi Habaib dan Muhibbin Peduli Bangsa (AHMPB) menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, meminta agar penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) ditangguhkan. Permintaan tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kalsel.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Pengajuan penangguhan penahanan AHMPB itu telah dibahas bersama anggota DPRD Kalsel, Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin di gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (23/12/2020).
Pengamatan koranbanjar.net, pimpinan forum, Burhanuddin didampingi beberapa anggota DPRD lainnya dari fraksi yang berbeda menyampaikan, pihaknya sangat setuju AHMPB membuat surat permintaan penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Pada prinsipnya kami di DPRD dan teman-teman setuju untuk mengawal ini (surat pangguhan),”katanya.
Kemudian surat itu akan dibawa ke DPR RI untuk diserahkan ke Komisi III yang membidangi hukum. Selain ke DPR RI, Politisi Golkar ini menambahkan, surat penangguhan itu juga akan dibawa ke DPD RI.
“Untuk Komisi III, kan wakilnya Pangeran Khairul Saleh, kita minta beliau membantu Habib Rizieq Shihab, juga DPD RI, ada Habib Banua yang sudah mengetahui maksud dan tujuan kita ini,” jelas Burhanuddin.
Setelah ini, imbuh mantan Ketua DPRD Kalsel periode 2014-2019 ini, pihaknya juga akan membuat surat pernyataan sikap bersama sebagai pendamping surat penangguhan penahanan, dilampirkan notulen rapat serta Berita Acara hasil pertemuan, “Yang jelas, kami tindaklanjuti, dan bisa dilihat nanti suratnya sebelum dikirim ke Jakarta,”ucapnya.
Sebelumnya, AHMPB yang terdiri dari muslim Kalimantan Selatan, bersama 7 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini meminta bersama DPRD Kalsel membuat surat pernyataan sikap sebagai bahan dukungan penangguhan penahanan HRS.
Surat tersebut akan diserahkan kepada kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS). Karena yang bisa meminta penangguhan penahanan itu hanyalah pihak keluarga yang bersangkutan melalui kuasa hukum.
“Kami di sini mewakili Muslim Kalimantan Selatan, hanya bisa memberikan dukungan moral secara penuh, serta melalui pernyataan sikap,” demikian kata AHMPB, lewat juru bicaranya, Aspihani.
Sementara, Pihak Polda Kalimantan Selatan, diwakili Dir Intel Polda Kalsel, Kombes Hajat Mabrur Bujangga dan Wadir Krimum Polda Kalsel Kombes Suhasto, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya Jakarta yang menangani kasus HRS.
Terkait keinginan AHMPB mengajukan surat penangguhan penahanan,”Kita serahkan prosesnya kepada Polri, dan akan kita kawal, itu saja,” ucapnya singkat. (yon/sir)