Adanya regulasi yang dikeluarkan Pemerintah tahun 2023, memgenai tidak ada lagi pegawai yang setatus nya tenaga non pegawai (TNP). Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengakui ada regulasi tersebut.
KOTABARU, koranbanjar.net – Menurutnya regulasi tersebut dikeluarkan pemerintah tertuang dalam Permenpan dan Permendagri, yang mana menurut Anggota DPRD dari Praksi PDIP ini. TNP akan tergantikan oleh pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Namun pengurangan direncanakan pemerintah daerah sejak tahun 2020 sampai 2023, harus dibarengi pengangkatan PPPK sehingga tidak terjadi gangguan pelayanan di SKPD,”ujar Syairi, Selasa (12/4/2022).
Ia menambahkan, dari awal sudah disampaikan untuk pemerintah silahkan lakukan pengurangan, namun harus dibarengi dengan pengangkatan PPPK.
“Sebaliknya sebelum ada pengangkatan PPPK, tetap diberdayakan pegawai status TNP sampai tahun 2023.”cetusnya.
Pemerintah daerah sambungnya, tetap sesegeranya mengambil sikap, jangan sampai di tahun 2023 terjadi kekosongan ketika TNP sudah dilakukan penghapusan.
Sementara itu, ditanya terkait gajih TNP tahun 2022 yang diterangkan hanya sembilan bulan, saat APBD Perubahan akan segera dipenuhi.
“InshaAllah DPRD pasti akan membekup, karena kebutuhan wajib harus disalurkan kepada TNP. Dan, gajinya juga harus disalurkan setiap bulan secara normal,”pungkasnya.
(cah/slv)