Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Tak Dipakai Lagi, Mantan Ketua KPPS Mantuil Kecewa

Avatar
436
×

Tak Dipakai Lagi, Mantan Ketua KPPS Mantuil Kecewa

Sebarkan artikel ini

Karena tidak diperlukan lagi dan diberhentikan bertugas sebagai petugas penyelenggara pemungutan suara, mantan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020 beserta seluruh anggotanya dari Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, merasa kecewa dan tersinggung.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kekecewaan ini diungkapkan mantan Ketua KPPS di Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, Hj Arbainah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepada media ini, Selasa (27/4/2021), dia mengatakan, keputusan penyelenggara PSU dalam hal ini, KPU dan Bawaslu Kota Banjarmasin dinilai tidak adil dan sangat mengecewakan.

“Kami terus terang sangat  tersinggung, seperti tidak dihargai jasa kami selama melaksanakan tugas di Pilkada 2020, kami tiba – tiba tidak dipakai lagi tanpa penjelasan sedikitpun, ini betul – betul mengecewakan kami,” tutur Arbainah ketika berada di rumahnya di RT 1 Antasan Bondan Kelurahan Mantuil.

Kalau pun ada kesalahan, lanjutnya paling tidak ada penjelasan apa penyebabnya sehingga 29 KPPS di Kelurahan Mantuil diganti. Lagi pula menurutnya kesalahan bukan berasal dari petugas di TPS.

“Kesalahannya ada di kecamatan waktu itu,” ucapnya tanpa merinci kesalahan seperti apa.

Dirinya merasa sanksi terhadap petugas KPPS yang baru, sebab selain tidak berpengalaman meskipun terpilih secara pleno,  mereka dari kalangan anak muda, mahasiswa dan pelajar yang belum pernah sama sekali terjun sebagai penyelenggara pemungutan suara di TPS.

“Yang berpengalaman aja masih salah, apalagi anak – anak ini yang tidak pernah merasakan bertugas di TPS, mudah – mudahan tidak makin bertambah masalah,” katanya.

Seharusnya, sambung Arbainah dalam posisi duduk di depan rumahnya, dirinya meminta paling tidak dilibatkan KPPS lama, tidak perlu banyak misal satu atau dua orang.

“Agar bisa berkolaborasi dengan KPPS yang baru, sehingga kami bisa sambil memberikan bimbingan saat di lapangan,” katanya lagi.

Kalau seperti ini, cetus Arbainah yang juga menjabat sebagai Ketua RT 1 Antasan Bondan ini, dia tidak lagi diberikan wewenang terjun ke TPS, hanya sekadar melihat.

Sebab katanya, kalau sampai ketahuan salah satu petugas KPPS lama ikut membantu, maka akan tersangkut masalah hukum.

“Oleh karena itu kami tidak berani, hanya diam saja daripada dipermasalahkan apalagi sampai ke hukum,” cetusnya.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dinilai akan menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satunya, soal rekrutmen penyelenggara adhoc, yang harus dilaksanakan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian perkara sengketa hasil pilkada

Setidaknya ada lima bunyi amar putusan yang berbeda terkait rekrutmen penyelenggara adhoc untuk menggelar PSU ini, salah satunya ketua dan anggota KPPS-nya harus diganti.

Daerah yang harus melakukan perombakan habis KPPS, antara lain, Pilbup Indragiri Hulu dan Kota Banjarmasin, serta pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan dan Jambi.

Perintah penggantian penyelenggara adhoc ini karena MK menilai mereka telah melakukan pelanggaran pada pemungutan suara Desember 2020 lalu. Pelanggaran tersebut yang menyebabkan dilaksanakannya PSU. (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh