Sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan permohonan H.Denny Indrayana-H.Difriadi Darjat (H2D) selaku pemohon terhadap termohon H.Sahbirin Noor-H.Muhidin (BirinMu), Jumat (19/3/2021).
KALSEL, koranbanjar.net – PSU akan digelar paling lama 60 hari kerja, sejak putusan dibacakan. Nantinya, hasil PSU bakal digabung dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Berdasarkan surat keputusan KPU Kalsel tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilgub Kalsel 2020.
Dikutip dari website Mahkamah Agung, KPU Kalsel diperintahkan untuk mengangkat Ketua dan Anggota PPK yang baru, Badan Pengawas melakukan supervisi dan koordinasi. Serta, memerintahkan Polda Kalsel melakukan pengamanan saat PSU berlangsung.
Sejumlah wilayah yang bakal melakukan PSU sebagai berikut:
1) Banjarmasin Selatan (Banjarmasin)
2) Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Banjar (Kabupaten Banjar)
3) 24 TPS Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap.
TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang.
TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti.
TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari.
TPS 2 Padang Sari.
TPS 1, TPS 3 Desa Mekar Sari. (ykw)