Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Usai Putusan MK, SJA-Arul Bakal Sah Nakhodai Kotabaru

Avatar
393
×

Usai Putusan MK, SJA-Arul Bakal Sah Nakhodai Kotabaru

Sebarkan artikel ini

Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menolak permohonan pasangan calon (paslon) Burhanuddin-Bahrudin (2BHD) selaku pemohon kepada Sayed Jafar Al Idrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) sebagai termohon dalam sengketa Pilkada Kotabaru, Kamis (18/3/2021) kemarin.

KOTABARU, koranbanjar.net – Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru segera menetapkan paslon Sayed Jafar Al Idrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penetapan paslon ini, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, sempat tertunda karena hasil perolehan suara paslon 01 yakni SJA-Arul yang telah diplenokan tak diterima paslon 02 yaitu 2BHD.

Kemudian, tim 2BHD membawa dugaan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah, keputusan dari MK sudah keluar. Tahapan selanjutnya, penetapan paslon terpilih pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 09.30 WITA. Insyaallah,” ungkap Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin. (cah/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh