Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menolak permohonan pasangan calon (paslon) Burhanuddin-Bahrudin (2BHD) selaku pemohon kepada Sayed Jafar Al Idrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) sebagai termohon dalam sengketa Pilkada Kotabaru, Kamis (18/3/2021) kemarin.
KOTABARU, koranbanjar.net – Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru segera menetapkan paslon Sayed Jafar Al Idrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih.
Penetapan paslon ini, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, sempat tertunda karena hasil perolehan suara paslon 01 yakni SJA-Arul yang telah diplenokan tak diterima paslon 02 yaitu 2BHD.
Kemudian, tim 2BHD membawa dugaan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulillah, keputusan dari MK sudah keluar. Tahapan selanjutnya, penetapan paslon terpilih pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 09.30 WITA. Insyaallah,” ungkap Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin. (cah/ykw)