Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Pilkada Kotabaru Berujung ke Mahkamah Konstitusi

Avatar
348
×

Pilkada Kotabaru Berujung ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Hasil pleno rekapitulasi dalam Pilbup Kabupaten Kotabaru yang telah ditetapkan, Paslon 01 (SJA-Arul) dinyatakan unggul dalam perolehan suara di Pilkada 2020 kemarin. Namun atas hasil tersebut Paslon paslon 02 menyatakan keberatan atas hasil yang ditetapkan tersebut.

KOTABARU, koranbanjar.net- Hal tersebut dinyakan langsung oleh pihak paslon 02 Burhanudin. Ia juga mengatakan akan membawa dan menggugat untuk hasil tersebut ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setelah melalui tahapan-tahapan untuk maju ke MK. Gugatan paslon 02 akhirnya diterima dan sudah mendapatkan jadwal untuk maju persidangan di MK.

Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohammad Erfan mengatakan, pada bulan Desember 2020 kemarin pihak Paslon 02 telah memperbaiki pokok-pokok permohonanya.

“Yang dari 47 menjadi sekarang 27 pokok permohonan, dan itu yang akan menjadi pokok-pokok permohonan di MK saat persidangan,” kata dia kepada koranbanjar.net, Senin (4/1/2021).

Erfan juga mengatakan, setelah menjalani tahapan-tahapan dan melengkapi syarat gugatannya, pihak MK sudah menerima dan menentukan jadwal persidangan untuk gugatan yang dilakukan oleh Paslon 02 itu

“Jadi Paslon 02 akan maju persidangan pada tanggal 18 Januari sampai tanggal 25 Januari, dengan menghadirkan Paslon yang tergugat 01, dan pihak penyelenggara KPU serta pihak Bawaslu sebagai pembicara,” tandas Erfan. (cah/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh