Imbauan dari Bawaslu Kabupaten Banjar dan sejumlah elemen masyarakat untuk anti money politic alias politik uang, ternyata disambut antusias warga Kabupaten Banjar dengan gerakan moral.
BANJAR,koranbanjar.net – Dukungan yang diberikan masyarakat adalah menolak politik uang di Pilkada Banjar 2020, dalam menentukan paslon pilihan dari tiga paslon.
Penolakan itu ada bersifat langsung maupun tidak langsung terhadap para oknum yang membagi-bagikan uang kepada mereka.
“Kami tidak mau menanggung dosa dunia ahirat. Jadi, kami tegas menolak kedatangannya,” kata Arsyad, warga Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura.
Ucapan sedikit berbeda diutarakan warga lainnya. Kendati sama-sama menolak politik uang.
“Kami tetap menerima uangnya karena perlu tapi tidak mempengaruhi perihal pilihan tidak akan ke lain hati,” kata Habibi, warga Sungai Tabuk.
Imbauan berhati-hati terhadap praktek politik uang ini diantisipasi juga oleh asosiasi pemerintahan desa seluruh Indonesia (Apdesi).
Yakni, banyaknya bertebaran spanduk di Kabupaten Banjar, bertuliskan Anda Memasuki Desa Anti Politik Uang, Tangkap dan Laporkan.
Barang siapa memberi atau menerima uang untuk memilih calon tertentu, ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. (UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A).
Menurut Ihda Ramadania dari Forum Komunikasi Mahasiwa Kabupaten Banjar (FKMKB), berdasarkan penelusuran di masyarakat. Penolakan terhadap politik uang itu dijumpai hampir merata di kecamatan-kecamatan.
“Masyarakat menolak menerima uang berbau politik uang, karena takut terhadap akibatnya. Pidana penjara dan denda,” kata dia.
Tentu saja, sambung Ihda, FKMKB memberikan apresiasi yang tinggi terhadap masyarakat tersebut.
“Ini bukti masyarakat semakin cerdas dalam berpolitik, katanya. (dya)