Persaingan politik di kabupaten Banjar berkenaan Pilkada Kabupaten Banjar 2020 semakin kencang berhembus. Masing-maing bapaslon dan tim pemenangan intens mempersiapkan diri, termasuk melakukan deklarasi resmi berpasangan di hadapan publik. Selama masih bapaslon bukan paslon, bukan ranah KPU Kabupaten Banjar mengurusinya.
BANJAR,koranbanjar.net – Penyelenggaraan deklarasi yang akan dilaksanakan bapaslon bupati dan wakil bupati Banjar 2020-2024, disebutkan KPU Kabupaten Banjar bukan ranah mereka untuk membolehkan atau tidak pelaksanaannya.
Deklarasi bapaslon menjelang mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Banjar, tidak tercatat sebagai wewenang dan tanggung jawab penyelenggara pemilu di Kabupaten Banjar itu.
Baik itu pelaksanaan deklarasi bapaslon kepala daerah Kabupaten Banjar saat pandemi covid-19 maupun tidak terjadi covid-19.
“Bukan tanggung jawab kami karena mereka adalah bapaslon dan bukan paslon,” kata Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar kepada koranbanjar.net
Dikonfirmasi Kamis (3/9/2020) siang, Komisioner menangani Divisi Hukum ini menjelaskan, status para kandidat masih bapaslon.
Sehingga, segala aktivitas yang dilakukan semisal sosialisasi ke masyarakat, pemasangan baliho. Maupun pelaksanaan deklarasi, tidak terkait dengan tanggung jawab KPU Kabupaten Banjar.
“Sedangkan di KPU, deklarasi itu tidak ada sebagai bagian kampanye, yang ada hanya rapat tertutup dan rapat umum,” ungkapnya.
Deklarasi bukan ranah KPU Kabupaten Banjar. Begitu pula perihal protokol kesehatan merupakan tugas dari Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Abdul Karim Omar memberikan analogi, ia mempunyai komplek lalu ada pengendara lewat yang tidak memakai helm. Lantas, dia tilang.
“Apa dasar kewajiban saya dan apa dasar hukum saya menilang, sedangkan saya bukan polisi,” ucapnya. (MJ-33/dya)