BANJARMASIN, koranbanjar.net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan sosialisasikan tata cara pendaftaran dan penyerahan dokumen bakal calon pasangan independen atau perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 di Aula KPU Kalsel, Selasa (7/1/2020) sore.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, berdasarkan (pasal 9 PKPU 3/2017) jumlah dukungan harus tersebar di 50% dari jumlah Kabupaten/Kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
“Setelah penyerahan nanti kami akan hitung dan jika sudah memenuhi 243.880 dukungan provinsi kemudian sebarannya 7 Kabupaten/Kota itu merupakan verifikasi faktual,” ungkapnya.
Ia menerangkan, verifikasi faktual tersebut akan dilakukan oleh panitia pemungutan di desa, maupun kelurahan.
“Kalaupun sudah cukup maka akan kami verifikasi faktual lagi di lapangan, itu untuk menghindari adanya dukungan ganda. Dukungan ganda terjadi pada satu orang yang memberikan dukungan lebih dari satu kepada satu bakal pasangan calon,” jelas dia.
“Misal terdapat kesamaan NIK, nama, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir serta status pernikahan maka akan ditindak lanjut dengan dukungan hanya dihitung satu,” ungkapnya.
Bagaimana bila sama NIK? Jika terjadi kesamaan NIK maka akan diverifikasi secara faktual.
“Kawan-kawan PPS akan datang, mereka menanyakan kepada seluruh pendukung yang didatangi satu persatu. Jadi, semua dukungan kalau diserahkan 250 ribu, semua diverifikasi,” ujarnya.
Terkait pendukungnya apakah benar mendukung atau tidak, maka mereka nantinya akan tetap mengisi formulir tidak mendukung. “Kalau dia tanda tangan maka akan memenuhi syarat sebagai tidak mendukung, dan akan dicoret dukungannya,” beber Sarmuji.
Sementara jika ia tidak mendukung tetapi tidak mau mengisi formulir 5 KWK, dan tidak mengisi, tapi mau tanda tangan, maka dukungannya akan tetap sah.
“Jadi, beruntunglah perseorangan penerimanya, dan kalau tidak mendukung tanda tangan di formulir, maka dikurangi jumlahnya, formulir itu satu,” ujarnya.
Lanjutnya menjelaskan, setelah melakukan penyerahan pertama direkap sampai tingkat provinsi yang jumlah total dukungan berjumlah 243.880. Diisarankan untuk menyerahkan 300.000 ribu.
“Umpamanya kami verifikasi ternyata yang absah memenuhi dukungan ialah 200 ribu maka sisa 243.880 diserahkan lagi pada masa perbaikan, itu jadwalnya ada lagi nanti,” terangnya.
Dikatakan, apabila calon perseorangan kekurangan dukungan maka, akan membuat sisa kekurangannya menjadi dua kali lipat. Yang nanti akan diserahkan pada masa perbaikan di rekap sekitar bulan April atau Mei 2020.
“Kita sensus dan kita tanyakan, yang tidak mendukung misal 10 ribu, kalau suara diharuskan 250 ribu maka kekurangan 240 ribu yang tadi 243.880 kekurangan itukan bisa nanti diserahkan lagi, dengan total kekurangannya harus dua kali lipat dengan jumlah, misal sisa 10 ribu maka harus 20 ribu tambahan diserahkan,” ungkapnya. (ags/dya)