MARTAPURA, koranbanjar.net – Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji mengatakan, pemilihan caleg DPRD Kabupaten Banjar pada pemilu serentak 2019, tidak ada sengketa Pileg yang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Sehingga, tegas Sarmuji, KPU Banjar dapat melaksanakan rapat pleno penetapan.
Rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar, digelar KPU Kabupaten Banjar di Hotel Grand Dafam Syariah, Banjarbaru, Senin (22/7/2019).
Rapat pleno baru dimulai sekitar pukul 11.00 Wita, molor satu jam dari jadwal ditentukan yakni 10.00 Wita. Ketua KPU Kalsel Sarmuji membuka sambutan pada rapat pleno.
“Alhamdulillah, terimakasih kepada semua pihak partai politik tidak ada yang mempermasalahkan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Sarmuji.
Baca: SAH! Inilah Anggota DPRD Banjar Terpilih Periode 2019-2020
Turut hadir pada rapat pleno, Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah serta anggota, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banjar Zainuddin, para ketua parpol, camat dan Forkopimda Kabupaten Banjar.
Menurut Zainuddin, KPU Banjar sukses menggelar perhelatan demokrasi di Kabupaten Banjar.
“Sukses dan lancarnya pemilu tidak lepas dari semua elemen masyarakat, tanpa terkecuali dari pihak keamanan,” kata Zainuddin.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin mengungkapkan rasa sykurnya karena Pemilu 2019 di Kabupaten Banjar tidak ada sengketa.
“Alhamdulillah tidak ada gugatan sengketa Pileg, sehingga kita pada hari ini dapat melaksanakan rapat pleno. Ini adalah kesuksesan semua,” kata Muhaimin.
Ia menyebut, ada dua daerah yang belum bisa melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg DPRD pada hari ini, yakni Kota Banjarmasin dan Kabupaten HST. Pasalnya dua daerah itu masih menunggu putusan MK terkait sengketa Pileg.
“Ini artinya KPU Banjar bisa mengantarkan pemilu dengan aman lancar, namun tanpa dipungkiri pastinya ada kendala tetapi semua dapat diselesaikan,” ucapnya. (dra)