BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Isu rencana adanya aktivitas bongkar muat bahan galian tambang Batu Bara karungan di Pelabuhan Basirih Mantuil mendapat tanggapan keras dari Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin,Matnoor Ali.F SE.
Dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net,Senin lalu(15/04), Matnoor mengatakan aktivitas bongkar muat Batu Bara karungan dilarang menggunakan fasilitas pelabuhan PT Pelindo III,karena bahan tambang tersebut ilegal.
“Apapun aktivitas bongkar muat Batu Bara karungan tidak boleh sama sekali menggunakan akses jalan Pelabuhan PT Pelindo III,karena Batu Bara seperti itu ilegal” tegas Matnoor saat berada di Kantor DPRD Kota Banjarmasin.
Namun ironisnya PT Pelindo terkesan tutup mata terhadap kegiatan tersebut.
“Mana mungkin bongkar muat Batu bara karungan bisa jalan,kalau tidak ada ijin dari PT Pelindo III sendiri,mana bisa mereka menggunakan fasilitas Pelabuhan kalau tidak ada akses yang diberikan,tetapi Pelindo memang tutup mata” ungkapnya.
Menurutnya jika aktivitas mereka(Batu bara karungan) atas ijin Pelindo III,maka dapat dipastikan Pelindo III lah yang patut disalahkan.
“Jadi kalau ingin tetap menjalankan aktivitas bongkar muat Batu bara karungan,kepada pengusaha supaya bikin jalan dan pelabuhan sendiri” cetusnya.
Terkait lingkungan dan penduduk yang berada di sekitar Pelabuhan Basirih,Ia mengatakan harusnya tidak boleh lagi ada tempat tinggal warga di kawasan itu.
“Sebenarnya di kawasan Pelabuhan itu tidak boleh lagi ada rumah-rumah warga,tetapi karena Pemerintah Kota belum merelokasikan mereka,maka untuk sementara masih bisa tinggal di tempat tersebut” jelasnya.
Disinggung mengenai Insfratruktur,jalan yang rusak akibat lalu lintas angkutan bermuatan berat,Matnoor menerangkan jika itu adalah aset Pemerintah Kota,maka merupakan kewenangan Pemko.
“Jika kerusakan jalan tersebut banyak diakibatkan oleh Perusahaan swasta khususnya Batu bara karungan maka wajar saja warga menuntut untuk perbaikan”ucapnya.
Dikatakan Matnoor jika Perusahaan tidak ingin memperbaiki jalan tersebut maka untuk berikutnya tidak boleh lagi melintasi jalan itu.(al)