Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Kotabaru, menyampaikan laporan akhir proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
KOTABARU, koranbanjar.net – Laporan akhir proses pembahasan satu buah Raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2016, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat.
Laporan disampaikan perwakilan dari Pansus 2 dalam Rapat Paripurna di lantai tiga gedung DPRD Kotabaru, pada Senin (5/9/2022) kemarin.
Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengatakan, satu buah Raperda yang telah dibahas Pansus 2, selain tugas pokok dan fungsi DPRD.
Namun pembahasan berdasarkan hasil rapat Paripurna dan keputusan DPRD nomor 13 tahun 2022 dan tanggal 6 Juni 2022 tentang pembentukan keanggotaan Pansus.
“Selain berdasarkan keputusan DPRD nomor 14 tahun 2022 dan tanggal 6 Juni tahun 2022 tentang struktur Pansus. Dan sesuai tugas dan fungsinya Pansus 2 bertanggung jawab untuk membahas satu Raperda” ujar Syairi, Selasa (6/9/2022).
Menurut Syairi, hal itu untuk memenuhi kebutuhan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat, maka dari itu diperlukan sebuah payung hukum terkait hal tersebut.
“Dan, Pansus 2 telah melaksanakan tugasnya sesuai fungsi dan wewenangnya dalam kelembagaan DPRD,” cetusnya.
Dengan tetap memperhatikan berbagai aspek sambungnya, menggali informasi seluas-luasnya agar diperoleh informasi dan masukan yang komprehensip dan positif.
Sehingga dapat menjadikan bahan dan masukan dalam proses pembahasan dan pembentukan Raperda menjadi Perda. Informasi dan masukan-masukan yang didapat melalui koordinasi dan berkonsultasi dengan SKPD terkait.
“Dengan demikian secara materi dan substansi sudah layak untuk kita lanjutkan dan diproses menjadi Perda,” pungkasnya.
(cah/slv)