Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan rapat gabungan komisi DPRD Kotabaru, Awaludin mengatakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kotabaru dan PT STC atau Sebuku Coal Group, dibangunkan secara padat karya.
KOTABARU, koranbanjar.net– Menurut Awaludin Komisi II DPRD Kotabaru itu mengatakan, pada tahun 2020 ada penambahan pasal 6 angka 6, tentang alokasi dana diperuntukkan untuk pembangunan sarana prasarana Rumah Sakit Pemerintah Kotabaru yang ada di Desa Stagen.
“Dan pembangunan infrastruktur pemenuhan air baku untuk kepentingan masyarakat Kotabaru serta infrastruktur lainnya. Ini kali dilihat disini jelas kalau PT STC hanya ingin membangun fisik baru dari nol, itu alasan dari PT STC saja,”tegas Awal, saat rapat pada Senin (24/1/2022) lalu.
Ia juga mengatakan, jika memang pihak STC bersikeras tetap membangun dari dana kompensasi tambang Rp.700 miliar. Tambang Pulau Laut bangunan baru.
“Namun kita butuh saran prasarana itu sangat banyak sekali kita butuhkan, karenaa mengingat alat-alat kesehatan kita masih kurang,”ucapnya.
Dan artinya, dengan adanya PT STC tidak ada masyarakat menjadi makmur, oleh karena itu kata Awal, mengusulkan pembangunan yang dilakukan PT STC lewat dana kompensasi tersebut sebaiknya dilakukan dengan cara padat karya (melibatkan masyarakat).
“Karena sesuai NPHD pertama PT STC harus memperkerjakan 70% masyarakat lokal, sebab kita semua tau masyarakat kotabaru masih banyak uang menjadi pengangguran, jika usul ini bisa direalisasikan secara otomatis akan menambah sebuah pekerjaan bagi masyarakat yang belum bekerja,”pungkasnya.
(cah/slv)