Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kotabaru

Pemekaran Tanah Kambatang Lima, Tim dan DPRD Kotabaru Sambangi Balitbangda Kalsel

Avatar
445
×

Pemekaran Tanah Kambatang Lima, Tim dan DPRD Kotabaru Sambangi Balitbangda Kalsel

Sebarkan artikel ini
Rabbiansyah selaku Ketua Tim Pemekaran Tanah Kambatang Lima beserta anggota DPRD Kotabaru saat kunjungan ke Balitbangda Provinsi Kalsel (Sumber Foto: Humas DPRD Kotabaru/koranbanjar.net)

Komisi I DPRD Kotabaru menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang masuk wilayah cakupan calon pemekaran daerah otonom baru (DOB), Tanah Kambatang Lima dengan mendatangi Balitbangda Provinsi Kalsel.

KOTABARU, koranbanjar.net – Rombongan Komisi I DPRD Kotabaru didampingi tim kajian akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Setia Budhi dan Dr Taufik Arbain.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mereka diterima oleh Kepala Balitbangda Kalsel, Muhammad Amin, di komplek perkantoran Pemprov Kalsel,

Sekretaris Komisi I DPRD Kotabaru, Rabbiansyah mengatakan, pertemuan ini guna menindaklanjuti rapat dengar pendapat atau RDP antara Tim Percepatan Pemekaran DOB Tanah Kambatang Lima dengan DPRD Provinsi Kalsel.

“Maka, tim percepatan bersama Komisi I DPRD Kotabaru berkoordinasi dengan Balitbangda, mengingat persyaratan DOB tinggal menunggu hasil kajian saja lagi yang pelaksanaannya ada di Balitbangda Provinsi Kalsel,” katanya, Selasa (11/1/2022)

Sambung dia, Balitbangda dan Tim Kajian ULM siap bekerjasama jika DPRD dan Pemprov Kalsel sudah memberikan anggaran seperti tertuang dalam kesepakatan di RDP bahwasanya diberikan anggaran sebesar Rp250 juta untuk tim kajian.

“Mengingat anggaran tersebut yang digelontorkan provinsi dirasa kurang. Kami akan mencoba berkoordinasi dengan Pemkab Kotabaru dan Ketua DPRD untuk bersama-sama memberikan support anggaran,” ujarnya.

Hal itu lanjutnya, agar di tahun 2022 sudah selesai kajian akademisnya untuk Tanah Kambatang Lima. Selain itu juga menyerahkan data pemekaran DOB yang di dalamnya tersusun syarat administrasi diamanahkan undang-undang untuk pemekaran.(cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh