Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syarippudin atau biasa akrab dipanggil Dhin menyoroti molornya penyelesaian pengerjaan proyek perbaikan jalan nasional di kawasan Liang Anggang hingga Bati-bati Tanah Laut yang kini bermasalah.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sekretaris PDIP Kalsel ini kepada koranbanjar.net, Kamis (23/12/2021) mengatakan, penyelesaian proyek jalan itu mengalami keterlambatan, dan menjadi sorotan banyak pihak. Karena itu berimbas terganggunya arus transportasi dari Banjarmasin menuju Pelaihari Tanah Laut dan sebaliknya, karena kondisi jalan rusak parah.
“Kita minta Balai Jalan menindak tegas kontraktor, kendati ada ketentuan membayar denda oleh pemenang proyek,” tegasnya.
Menurut Bang Dhin sapaan akrabnya, pihaknya tidak menginginkan penyelesaian proyek infrastruktur berjalan dengan lamban, sehingga merugikan masyarakat.
Dirinnya pun mengingatkan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Banjarmasin agar berhati-hati dan selektif menentukan pemenang tender proyek yang dibiaya dari APBN ataupun APBD.
“Saya menekankan kepada panitia proyek perbaikan infrastruktur jalan untuk lebih selektif, walaupun melalui mekanisme lelang online,” ucapnya.
Agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari, Bang Dhin, mewanti-wanti agar panitia proyek jalan untuk lebih selektif, baik itu proyek dari APBN ataupun APBD.
Mengapa harus diingatkan, katanya proyek infrastruktur, baik itu jalan atau jembatan, pendanaannya menggunakan duit rakyat, apakah itu melalui APBD maupun APBN.
Dirinya berpendapat Balai Jalan harus meminta pertanggungjawabanpelaksana proyek dan minta pembayaran denda terhitung sampai pengerjaan proyek selesai.
“Biasanya proyek berakhir sampai 15 Desember 2021, ini ‘kan sudah lewat, berarti ada perhitungan yang harus dibayarkan pemenang proyek. Akan tetapi harus diperiksa, apakah terdapat unsur kesengajaan atau tidak,” ungkapnya.
Bang Dhin meminta semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dikarenakan menyangkut kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Bukan hanya itu, Balai Jalan diharuskan mencari jalan alternatif, sehingga masyarakat tidak mengalami kendala selama proyes penyelesaian perbaikan jalan.
“Sangat jelas masyarakat mengalami kerugian, baik material, waktu dan lainnya,” bebernya.(yon/sir)