Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Menambah Bukti Baru, KPK Periksa 12 Saksi Kasus Abdul Wahid

Avatar
517
×

Menambah Bukti Baru, KPK Periksa 12 Saksi Kasus Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini

Pengembangan kasus korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus berlanjut, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari temuan dan tambahan bukti baru.

HULUSUNGAIUTARA ,koranbanjar. net. – Penyidik KPK hari ini, Rabu (24/11/2021) kembali memeriksa 12 nama guna penyelidikan kasus tersangka Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemeriksaan saksi oleh KPK ini dilakukan tertutup di Mapolres HSU

Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media, menyampaikan pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) tersangka AW (Abdul Wahid) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

Sederet nama dari kepala dinas, pihak swasta hingga dokter rumah sakit di Kabupaten HSU turut menjadi terperiksa kali ini.

Adapun nama yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Pertanian Yuli Hertawan, Kepala Dinas Perindagkop Muhammad Rafiq, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jumadi, Plt Kepala Dinas Kesehatan Danu Fotohena, Kepala BKD Muhammad Yusri, Inspektorat Handi Rizali.

Selanjutnya, dokter di RSUD Pambalah Amuntai Dewi Yunianti, Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah Dewi Septiani, mantan Plt Kepala BKPP Heru Wahyuni, Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang Ratna Dewi Yanti.

Kemudian, Kontraktor dari CV Berkat Mulia, Sulaiman, dan terakhir Penanggung Jawab PT Haida Sari, PT Sarana Bina Bersama, PT Harapan Cipta, CV Analisis, CV Ferina, Wahyu Dani.

KPK menetapkan Bupati HSU AW sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di HSU Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. AW disebut menerima suap dengan total Rp18,9 miliar.

Commitment fee tersebut adalah Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar, Tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar, Tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11.

Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh