Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Bejat! Remaja Lampihong Cekoki Zinet dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Avatar
1313
×

Bejat! Remaja Lampihong Cekoki Zinet dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polres Balangan saat dikonfirmasi koranbanjar.net, Selasa (12/10/2021). (Foto: fitri/koranbanjar.net)

Kelakuan bejat ditunjukkan remaja 24 tahun di Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang tega cabuli anak di bawah umur, berusia 15 tahun. Bejatnya, sebelum melakukan pencabulan korbannya dicekoki obat Daftar G merek Zinet.

BALANGAN, koranbanjar.net  – Polres Balangan melalui Polsek Lampihong mengamankan terduga pencabulan anak di bawah umur di Desa Lampihong Kanan Kecamatan Lampihong.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku IW (24) warga Desa Lampihong Kanan Kecamatan Lampihong ditangkap di kediamannya oleh jajaran Polsek Paringin, Senin (11/10/2021)

Perbuatan tersebut terjadi pada Jumat (8/10/2021). Pada hari yang sama, keluarga korban mengajukan laporan ke Polsek Lampihong, untuk kemudian dilakukan penanganan lebih lanjut.

Sedangkan korban langsung mendapat penanganan dari Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Balangan. Serta dilakukan visum untuk mengetahui kondisi fisik korban.

Laporan polisi terkait dugaan kasus asusila anak di bawah umur ini dibenarkan oleh Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kasat Reskrim Iptu Krismanda saat ditemui koranbanjar, Selasa (12/10/2021) di Mapolres Balangan.

“Benar terjadi tidakan pencabulan di Wilayah Kecamatan Lampihong, dan pelaku sudah kita amankan di Mapolres Balangan,” terang Krismanda.

Kasus ini, bermula saat korban yang datang ke rumah dalam kondisi mabuk dan merasa sakit pada bagian kemaluan serta perutnya.

Saat ditanya keluarga , korban bercerita baru pulang dari rumah seorang lelaki berinisial IW warga yang juga tinggal di Kecamatan Lampihong.

“Atas keterangan tersebut lah keluarga korban lalu melakukan laporan ke Polsek Lampihong,” imbuhnya.

Terkait kebenaran korban dicabuli dalam keadaan mabuk, Kapolsek Lampihong IPDA Yudi SH, membenarkan hal tersebut dari hasil pemeriksaan korban.

“Dari keterangan keluarga dan korban saat datang di rumah, korban dalam leadaan linglung seperti mabuk, dan saat kita tanyakan korban mengaku di beri obat zinet oleh pelaku,” terangnya

Saat ini kasus dalam pengembangan Polres Balangan dan pelaku akan diancam dengan Pasal 81 Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh