Dugaan pencemaran solar milik PT Catur Karya Bersaudara (CKB) ternyata sudah masuk laporannya ke Polsek Martapura. Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum KH Muhammad Syarif Busthomi (Guru Oton), Supiansyah Darham SH kepada media massa, Rabu (25/8/2021) di Jalan Pangeran Hidayatullah Martapura Kabupaten Banjar
BANJAR,koranbanjar.net – Dikonfirmasi di dekat sumur yang diduga tercemar solar di Jalan Pangeran Hidayatullah, Supiansyah mengatakan kejadian ini sudah dilaporkannya ke Mapolsek Martapura.
“Kami sudah ada melaporkan perihal ini ke Mapolsek Martapura, ada datang petugas melihat ke TKP. Sepertinya sudah ditindak lanjuti Polres Banjar,” ucapnya.
Pihak Polsek Martapura lantas melakukan pengumpulan data dan keterangan di lokasi, selanjutnya ditindak lanjuti dengan disampaikan ke Mapolres Banjar.
“Namun, kami tidak tahu sejauh mana prosesnya berjalan. Kan peristiwa itu sudah terjadi, ini ada pelanggaran. Kami berharap, ini bukan delik aduan tapi pencemaran lingkungan, laporan masyarakat,” bebernya.
Perusahaan diduga mencemari lingkungan dan tokoh masyarakat yang dugaan sumurnya tercemar, sudah difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Banjar, bagaimana ini penyelesaiannya.
“Atau ada solusi lain, ini santri bisa mempergunakan lagi sumur yang ada,” imbuh dia.
Mengenai laporan pihaknya ke polisi, advokat yang juga mantan aktivis ini menyatakan akan meminta kejelasan nanti dari pihak kepolisian. Sejauh mana atas penanganan peristiwa. (dya)