Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, (26/7/2021) secara resmi mengumumkan, kegiatan keagamaan yang biasa dilaksanakan secara rutin sementara diliburkan bersamaan dengan dimulainya penerapan PPKM level IV di Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV yang dimulai Senin, 26 Juli 2021 di Kota Banjarmasin, seluruh kegiatan yang akan menimbulkan kerumunam diliburkan untuk sementara.
Hal itu dikemukakan Ketua Pengurus Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Drs H. Darul Quthni MH yang didampingi Sekretaris Umum Samsul Rani MSi.
“Kegiatan keagamaan seperti majelis taklim yang biasa rutin dilaksanakan di Masjid Raya Sabilal Muhtadien sementara diliburkan,” tegasnya.
Keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat serta Walikota Banjarmasin untuk menghindari kegiatan apapun yang memungkinkan adanya kerumunan.
“Secara resmi, kegiatan keagamaan di Masjid Raya Sabilal mulai Senin 26 Juli 2021 diliburkan, sesuai dengan penerapan PPKM level IV di Kota Banjarmasin”, ungkapnya.
Pengumuman resmi itu ditandatangani Ketua Drs H. Darul Quthni MH. Sementara ini pihaknya belum bisa memastikan, kapan kegiatan keagamaan kembali dilaksanakan seperti biasa.(myr/sir)