Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, menyampaikan PPKM level IV yang saat ini berlaku di Kota Banjamasin ditetapkan hanya satu minggu, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Nanti akan dievaluasi, harapannnya PPKM level IV turun ke level III
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV semula direncanakan mulai Senin, 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Namun Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan revisi terkait dengan masa pemberlakuan tersebut, berubah hanya sampai 02 Agustus 2021.
Kepala Dinas Kesehata Kota Banjarmasin, Machli Riyadi kepada koranbanjar.net mengungkapkan revisi itu berdasarkan hasil rapat keputusan Forkopimda pada Senin 26 Juli 2021.
“Hasil rapat disepakati dari surat edaran yang sudah dikeluarkan Walikota Banjarmasin yang akan dilaksanakan sesuai dengan intruksi Kementrian Dalam Negeri No.25 Tahun 2021″, terangnya.
Machli menambahkan, setelah 02 Agustus 2021 nanti, dilakukan evaluasi kembali terhadap pelaksanaan PPKM level IV.
“Apakah akan turun ke level III, semua ini pasti ada indikatornya, kita lihat melalui hasil evaluasi tersebut untuk turun ke level III. Dibutuhkan kedisiplinan masyarakat Kota Banjarmasin untuk selalu mengikuti peraturan yang sudah disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan Walikota Banjarmasin,” jelasnya.
Menurut Machli, indikator agar status PPKM level IV turun ke level III harus melalui persentase kasus perawatan mingguan di setiap rumah sakit.
“Kita juga berupaya agar tidak banyak masyarakat Kota Banjarmasin yang dirawat di rumah sakit agar salah satu indikator syaratnya bisa dieliminasi,” jelas salah satu Satgas Covid-19 ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin kembali mengimbau agar kiranya masyarakat kota Banjarmasin selalu mengikuti anjuran dari Pemerintah agar selalu mejaga protokol kesehatan.(myr/sir)