Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021 lalu kembali dibicarakan. Hal ini terjadi setelah dua gugatan Moeldoko dan kawan-kawan dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di hari yang sama, Selasa,(4/5/2021).
JAKARTA, koranbanjar.net – Keterangan rilis yang diterima media ini, Rabu (5/5/2021) di Banjarmasin, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob menyatakan, gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan tentang AD/ART Partai dinyatakan gugur oleh pengadilan.
“Karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang, aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?”kata Mehbob.
Dia menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dan kawan-kawan yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
Bukan hanya gugatan Moeldoko, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan.
“Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai, kalau ke pengadilan tentu salah kamar,” cetusnya.
Dirinya menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
“Kami tidak gentar, kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob.(yon/sir)