DPRD Kalsel Tetapkan Pokok Pikiran Komisi

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), lakukan penetapan terhadap pokok pikiran komisi-komisi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Prov Kalsel pada Kamis  (7/2).

Pada paripurna yang digelar di gedung DPRD Prov Kalsel tersebut, Ketua DPRD setempat,  Hasbullah menyampaikan hal-hal terkait dengan perubahan jadwal Penetapan Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda).

“Adapun pokok pikiran DPRD merupakan hasil persetujuan dari kompilasi pokok pikiran komisi-komisi DPRD yang telah melalui persetujuan paripurna,” ujarnya.

Pokok pikiran DPRD Prov Kalsel tersebut, beserta lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Selanjutnya disampaikan kepada eksekutif sebagai bahan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2019.

Foto bersama anggota DPRD Kalsel usai paripurna (foto: ist/koranbanjar.net)

Terkait Raperda yang telah mendapat fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang harusnya terjadwal pada rapat paripurna tanggal 31 Januari 2019 yang lalu, batal dilaksanakan.

Hal tersebut disebabkan fasilitasi yang belum selesai di Kemendagri RI.

Untuk itu, melalui rapat paripurna kali ini, perubahannya akan diumumkan untuk mendapat persetujuan.

Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 46 ayat (2) dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan pasal 58 ayat (2), disebutkan agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.(al/ndi)