Komisi IV Segera Panggil Pihak Manajemen RSUD Ulin Terkait Kasus Dugaan Malpraktek Persalinan Bayi

Gedung RSUD Ulin Banjarmasin. (Foto : kompas com) Selasa, (30/4/2024)

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan segera memanggil pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, terkait kasus dugaan malpraktek persalinan bayi dari salah satu warga Banjarmasin beberapa hari yang telah lewat.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Komisi yang membidangi kesehatan dan pendidikan ini secepatnya akan memanggil pihak RSUD Ulin Banjarmasin untuk meminta keterangan atas kejadian tersebut.

Ketua Komisi IV HM Lutfi Saifuddin menyampaikan, menurut keterangan dari pihak Polresta Banjarmasin yang mengusut kasus ini menginformasikan bahwa korban, MS (38) warga Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Jumat sebelumnya sudah melaporkan kejadian tersebut.

“Komisi IV akan secepatnya memanggil pihak rumah sakit,”ujar Lutfi Saifuddin ketika dikonfirmasi via telepon di Banjarmasin, Selasa (30/4/2024).

Dikatakannya, Komisi IV sangat prihatin dengan kejadian yang menjadi isu hangat di tengah masyarakat Kalsel, hingga mencoreng reputasi rumah sakit milik pemerintah itu. Oleh karenanya pihaknya ingin menggali informasi lebih dalam mengenai kejadian ini.

.”Kejadian itu harus dipertanggung jawabkan agar jangan sampai terjadi lagi dikemudian hari,”tegasnya.

Apabila ini memang merupakan malparktik lanjut Ketua MLS Kalsel ini, maka harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Oleh karenanya Komisi IV minta kepada pihak kepolisian harus tegas dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kedepan agar kejadian memilukan tersebut jangan lagi terjadi di rumah sakit khususnya milik Pemerintah Daerah di banua ini,” tekannya.

Pelayanan kesehatan harus lebih profesional dalam melayani masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit.

“Pihak rumah sakit harus profesional dalam melayani masyarakat yang ingin berobat,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Diauddin melalui Kepala Seksi Humas dan Informasi, Yan Setiawan menyampaikan bahwa seiring pemberitaan yang mulai menyebar terhadap dugaan malapraktik, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak memberitakan yang kesannya menghakimi.

“Kami yakin bahwa Nakes di RSUD Ulin Banjarmasin sudah bertindak sesuai dengan SOP yang ada,” ujar Yan Setiawan di Banjarmasin, Jumat lalu (27/4/2024).

Walaupun begitu, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan asas praduga tak bersalah yang harus diutamakan.

“Kami dari pihak rumah sakit masih mengikuti proses yang berjalan dan klarifikasi dari masing-masing pihak,” pungkasnya.

Adapun laporan kepolisian diterima pada Jumat (19/4/2024) setelah keluarga korban mendatangi Polresta Banjarmasin untuk memberikan beberapa keterangan guna tindaklanjut penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengungkapkan hingga hari ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi dari pihak keluarga korban dan beberapa saksi lain.

Selain itu, kata dia, pihak kepolisian sedang menghimpun beberapa keterangan dan alat bukti dari tenaga kesehatan yang ada di yang ada di rumah sakit terkait.

“Belum ada tersangka, tetapi proses penyelidikan masih berjalan intens agar kasus ini segera terungkap,” pungkasnya.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *