Tertangkap Basah Isap dan Bawa Sabu 118 Gram, Empat Pelaku Diciduk

Empat Pelaku Diamankan Kepolisian di sekitar perkantoran Pemprov Kalsel Karena Tertangkap Saat Mengisap Sabu di Tepi Jalan, tangga 21 Desember 2023. (Sumber Foto: Ari/Koranbanjar.net)

Satresnarkoba Polres Banjarbaru ungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamanakan oleh Satlantas Polres Banjarbaru saat patroli balap liar di kawasan perkantoran Pemprov Kalsel.

BANJARBARU, koranbanjar net Barang bukti yang diamankan polisi, sebanyak 118 gram yang disimpan di dalam plastik besar 15 plastik kecil.

Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu A Denny mengatakan, keempat tersangka yang diamankan yakni dua pria HL (34) dan AR (29) warga Tanah Bumbu dan dua wanita PH (27) dan WN (29) warga Banjarbaru.

“Para pelaku ini berbeda peran. Untuk dua pria sebagai pengedar dan dua wanita hanya pengguna,” ungkapnya.

Lanjutnya, barang haram tersebut diperoleh dari dua pelaku pria dibelinya secara online dan mengambil barang tersebut di Jalan Gubernur Soebardjo Lingkar Selatan.

“Rencananya barang itu hendak diedarkan di wilayah Sungai Danau,” ujarnya.

Sebelum diedarkan, pelaku mengajak dua wanita untuk mengkonsumsi bersama di wilayah perkantoran Pemprov Kalsel.

“Jadi mereka membawa dua wanita untuk mengkonsumsi langsung. Lalu mereka tertangkap basah oleh anggota Satlantas saat patroli balap liar,” katanya.

Untuk status para pelaku, dua wanita merupakan ibu rumah tangga dan dua pria merupakan wiraswasta.

Pasal yang dikenakan pun perbeda. HL (34) dan AR (29) sebagai pengedar dikenakan pasal 114 ayat 2 sub ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian dua wanita PH (27) dan WN (29) dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *