Masyarakat Kabupaten Banjar diimbau waspada dengan peredaran uang palsu, sebab Polres Banjar melalui bagian Reskrim mengamankan enam tersangka yang diduga pengedar uang palsu di Martapura dengan barang bukti sekitar Rp230 juta.
BANJAR, koranbanjar.net – Hal itu diungkap Kasatreskrim Polres Banjar melalui Ipda Fakhri Safrizal Wiratama, S.Tr.K selaku Kanit Tipidter Polres Banjar, Kamis (6/7/2023).
“Kronologis transaksi uang palsu di perbankan link Tanjung Rema dan Sekumpul Ujung. Tapi yang melakukan laporan korban di Tanjung Rema ke Polsek Martapura Kota. Lalu kami lakukan pengembangan,” terangnya.
Korban yang melaporkan adalah LH pemilik perbankan link toko Lisa HR2. Kejadian sekitar pukul 09.42 Wita, 26 juni 2023.
Pelaku inisial IR akan melakukan transfer Rp40 juta, namun karena limit tidak mencukupi akhirnya hanya Rp10 juta.
Korban LH menuturkan awalnya tidak curiga saat tersangka mau transfer via perbankan link miliknya. Uang palsu tersebut baru ketahuan saat mau disetorkan ke bank.
Modusnya uang dicampur dengan perbandingan Rp6.050.000 uang palsu Rp3.950.000 uang asli total Rp10 juta.
Fakhri menambahkan bahwa modus tersebut termasuk baru transaksi melalui perbankan link.
Ia juga mengatakan setelah dilakukan pengembangan IR disuruh bosnya berinisial RK.
“Dari keterangan tersangka RK lalu kami lakukan pengembangan ternyata yang ngirim uang palsu dari Malang. Kami lakukan penelusuran ke Malang akhirnya tersangka baru dengan inisial BS, JS tertangkap,” katanya.
Selain BS dan JS pihaknya kembali mengamankan I dan A warga Bandung yang diduga pemasok uang palsu kepada BS dan JS.
“Total uang yang kami amankan sekitar Rp 230 juta. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 junto pasal 26, ayat 2 dan 3 UU No 7 2011 tentang mata uang junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun. (kan/dya)