MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Berawal dari kesepakatan para orang tua murid yang gelisah terhadap layanan proses belajar mengajar pada anak tuna daksa di SLB YPLB, Jalan Yos Sudarso, Komplek Airmantan, lalu dibentuklah Kerukunan Orang Tua-Anak Berkebutuhan Khusus YPLB Banjarmasin.
Kemudian, berdasarkan rapat pada tanggal 13 November 2014, diterbitkanlah surat dengan nomor 001/KOR-ABK/11/2014, sesuai dengan kesepakatan pada beberapa hal yang telah dirasakan dan dialami.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin yang menjabat pada waktu itu. Namun karena tidak mendapat tanggapan, kemudian surat diteruskan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, dengan nomor surat balasan Ombudsman: S-0101/ORI-PW22.05/0232-2016/X/2016, Perihal: Penyampaian Tanggapan Laporan Tanggal 20 Oktober 2016.
Akan tetapi, karena laporan masih belum sesuai harapan, maka pada awal bulan Juni 2017, diawali dengan Fokus Group Diskusi dengan mahasiswa PLB ULM, seorang orang tua dari penyandang tuna daksa cerebral palsy, Wawan Kurniawan, melakukan diskusi terarah dengan mahasiswa ULM yang tetarik dengan duna paksa.
Sesuai dialog diskusi yang membahas tentang tuna daksa dan berbagai permasalahannya, akhirnya disepakati beberapa hal dan rencana pembentukan Komunitas Daksa Banua sebagai wadah berkumpulnya para orang tua dan anak tuna daksa serta mahasiswa PLB yang tertarik dengan tuna daksa.
Setelah itu, dari sejumlah diskusi dan beberapa kali pertemuan yang dilakukan bersama orang-orang yang peduli dengan permasalahan tuna daksa di Banjarmasin, dengan difasilitasi oleh salah satu anggota DPRD Banjarmasin periode 2014 – 2019, maka disepakatilah pembentukan Komunitas Daksa Banua menjadi sebuah Yayasan Daksa Banua.
Dasar Hukum Daksa Banua :
- Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Yang disahkan tanggal 15 April 2016. Oleh Presiden Joko Widodo.
- Peraturan Presiden No.75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
- Peraturan Presiden No.02 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
- Undang Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2011 Tentang Convention On The Right Of Persons With Disabilitas (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas ) yang pada nya dasarnya untuk meningkatkan dengan memperhatikan inklusivitas Penyandang Disabilitas dan perluasan jangkauan pelayanan bagi penyandang Disabilitas.
- Ijin Domisili Daksa Banua dari Kelurahan Surgi Mufti : Organisasi Sosial Kemanusiaan. No. 069/270/SGM-BU/VII/RAH/2017. Dan Diketahui Kecamatan Banjarmasin Utara No. 100/97-VIII/CAM BU. Alamat : Jalan Sultan Adam Komplek Mandiri Permai RT 34 No. 45 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara.
LEGALITAS YAYAYASAN DAKSA BANUA
Yayasan Daksa Banua bergerak di bidang sosial kemanusiaan dengan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Daksa Banua dan Akta Pendirian: Nomor AHU-0017225 AH.01.04 tanggal 21 November 2017.
Akta Pendirian Yayasan Daksa Banua, Notaris: Wenny Herlianty, SH, MKn.
SK Menkumham RI. No. C-143. HT.03.01.Th.2005. Nomor: 13 tanggal 15 November 2017.
Nomor NPWP: 83.520.689.7-731.000.
Pemberitahuan Keberadaan Organisasi/Yayasan: No. 220.1016-IV/Babkesbangpol tanggal 20 Desember 2017.
Hingga saat ini, Yayasan Daksa Banua belum pernah mendapat bantuan dan donasi dari pihak manapun, baik pemerintah maupun swasta.
Visi Yayasan Daksa Banua:
- Wadah kegiatan sosial kemanusiaan khusus tuna daksa dengan tidak memandang suku, agama, ras.
- Wadah atau komunitas tuna daksa berkumpul, berinteraksi, berbagi pengalaman, untuk mengembangkan kreatifitas, sehingga anak tuna daksa bisa mandiri dan tumbuh dengan percaya diri.
- Kepedulian semua pihak terkait, baik pihak eksekutif, legislatif maupun pihak swasta untuk membantu tuna daksa.
- Prinsip Daksa Banua yaitu: sosial, swadaya masyarakat, transparan, akuntable.
- Terpadunya pelayanan tuna daksa ditingkat medis, terapis, pendidik (guru), dan keluarga.
- Mandiri bersama Daksa Banua, dengan didirikannya Sekolah Luar Biasa (SLB-D).
- Aksesibilitas tuna daksa.
Misi Yayasan Daksa Banua:
- Memberikan assesmen tuna daksa, sehingga dapat dilakukan pengelolaan dan tindakan yang tepat dalam mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya.
- Memberikan latihan fisik (bina gerak) sehingga anak tuna daksa dapat melakukan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.
- Memberikan latihan dina diri, sehingga hambatan koordinasi dan keseimbangan tubuh bisa dikurangi dan dapat mandiri.
- Memberikan layanan pendidikan untuk anak usia sekolah, mencakup membaca, menulis, berhitung, pengembangan sikap, dan pengetahuan dan kreatifitas.
- Memberikan layanan pembelajaran jasmani, misalnya olahraga berenang, senam dan olah tubuh, sehingga mempunyai peran ganda, yaitu selain menyehatkan tubuh juga bisa sebagai sarana terapi.
- Memberikan layanan psikologi untuk menumbuhkan rasa percaya diri.
- Memberikan layanan keterampilan sebagai bekal hidup mandiri di masa depan, sehingga bisa memberikan manfaat bagi diri para tuna daksa atau lingkungannya.
- Mempersiapkan transportasi umum khusus tuna daksa untuk melakukan kegiatan, sekolah, dll.
Ketua Yayasan Daksa Banua, Kurniawan bersama Partai Perindo, terus berjuang mengawal UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, dan mengawal penerapan Perda Nomor 63 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Banjar.
Baru pada tanggal 5 Desember 2018, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Perda Nomor 63 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perda ini diharapkan ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur untuk dapat diimplementasikan dalam RKA oleh Organisasi Perangkat Daerah.
Daksa Banua, berharap Perda Nomor 63 Tahun 2018 ini dapat dengan mudah diimplemetasikan dengan adanya target dan batasan waktu yang jelas, karena apabila target dan waktu penetapan Pergubnya tidak jelas, setelah perda tersebut ditetapkan, maka harapan disabilitas masih jauh dari harapan. (adv/dny)